Kemendikdasmen Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar Selama Masa Transisi Penataan ASN

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru honorer atau guru non-ASN tidak diberhentikan pada tahun 2027. Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi kekhawatiran publik setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN.

Dalam surat edaran wa 2wtersebut dijelaskan bahwa penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026. Namun, ketentuan itu bukan berarti guru honorer akan berhenti mengajar mulai 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan pemerintah saat ini hanya melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga :  PLTA Picu Banjir di Kerinci ???, ini Kata Aslori

Menurutnya, batas waktu hingga akhir 2026 merupakan bagian dari masa transisi penyesuaian administrasi dan tata kelola kepegawaian agar lebih tertib dan berkelanjutan.

Kemendikdasmen bersama kementerian serta lembaga terkait juga masih terus memetakan kebutuhan guru di berbagai daerah untuk beberapa tahun ke depan. Pemerintah menilai sekolah negeri masih membutuhkan dukungan guru non-ASN dalam proses belajar mengajar.

Karena itu, pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar guru non-ASN yang sudah terdata di Dapodik dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugas selama masa transisi berlangsung.

Baca Juga :  Perkuat Solidaritas dan Orientasi Gerakan. BEM Nusantara Jambi Gelar Temu Daerah Pertama

Selain memberikan kepastian bagi tenaga pendidik, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 juga diterbitkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur penugasan guru non-ASN.

Pemerintah berharap proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan bertahap tanpa mengganggu aktivitas pendidikan di sekolah-sekolah negeri di seluruh Indonesia. (Hst).

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB