JAKARTA, Porosjambimedia.com – Direktorat Jenderal Pajak resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026. Sebelumnya, batas pelaporan dijadwalkan berakhir pada 30 April 2026.
Kebijakan ini diambil atas arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bentuk relaksasi untuk memberikan ruang lebih bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tetap berakhir pada 30 April 2026. Hal ini dikarenakan sebelumnya telah diberikan perpanjangan dari batas awal 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan ini mempertimbangkan kebutuhan pelayanan serta kesiapan sistem perpajakan yang masih terus disempurnakan.
“Kami mempertimbangkan relaksasi ini karena kebutuhan pelayanan wajib pajak dan penyempurnaan sistem administrasi perpajakan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax saat ini masih dalam tahap pengembangan sehingga diperlukan waktu tambahan agar proses pelaporan berjalan optimal.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan Wajib Pajak Badan dapat lebih mempersiapkan dokumen, perhitungan, serta kelengkapan administrasi sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal. Layanan tatap muka di kantor pajak dibuka setiap hari, termasuk akhir pekan, guna membantu wajib pajak yang membutuhkan pendampingan langsung.
Petugas pajak juga melakukan pendekatan aktif kepada perusahaan-perusahaan yang memerlukan asistensi, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dan kemudahan dalam pelaporan pajak.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan akurat. (Hst)















