DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com – Direktorat Jenderal Pajak resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026. Sebelumnya, batas pelaporan dijadwalkan berakhir pada 30 April 2026.

Kebijakan ini diambil atas arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bentuk relaksasi untuk memberikan ruang lebih bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tetap berakhir pada 30 April 2026. Hal ini dikarenakan sebelumnya telah diberikan perpanjangan dari batas awal 31 Maret 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan ini mempertimbangkan kebutuhan pelayanan serta kesiapan sistem perpajakan yang masih terus disempurnakan.

Baca Juga :  Muhammadiyah Paparkan Dasar Ilmiah Penetapan Awal Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026

“Kami mempertimbangkan relaksasi ini karena kebutuhan pelayanan wajib pajak dan penyempurnaan sistem administrasi perpajakan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax saat ini masih dalam tahap pengembangan sehingga diperlukan waktu tambahan agar proses pelaporan berjalan optimal.

Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan Wajib Pajak Badan dapat lebih mempersiapkan dokumen, perhitungan, serta kelengkapan administrasi sebelum menyampaikan SPT Tahunan.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal. Layanan tatap muka di kantor pajak dibuka setiap hari, termasuk akhir pekan, guna membantu wajib pajak yang membutuhkan pendampingan langsung.

Baca Juga :  Deretan Mahasiswa Indonesia Peraih Emas SEA Games 2025, Datang dari Kampus Mana Saja?

Petugas pajak juga melakukan pendekatan aktif kepada perusahaan-perusahaan yang memerlukan asistensi, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dan kemudahan dalam pelaporan pajak.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan akurat. (Hst)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB