JAMBI, Porosjambimedia.com — Penanganan kasus dugaan peretasan yang menimpa Bank Jambi hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Insiden tersebut menyebabkan kerugian besar dengan hilangnya dana dari ribuan rekening nasabah.
Peristiwa ini terjadi pada akhir Februari 2026, saat sistem keamanan bank diduga berhasil ditembus oleh pihak tidak bertanggung jawab. Akibatnya, dana dari lebih dari 6.000 rekening nasabah dilaporkan hilang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, total kerugian dalam kasus kejahatan siber tersebut diperkirakan mencapai Rp143 miliar. Nilai ini menjadikannya sebagai salah satu kasus peretasan perbankan terbesar yang terjadi di daerah.
Menanggapi kejadian itu, manajemen Bank Jambi segera melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi. Selain itu, layanan digital sempat dihentikan sementara guna mendukung proses investigasi. Pihak bank juga memastikan akan mengganti dana nasabah yang terbukti hilang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya tengah menunggu hasil audit forensik.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, kami masih menunggu hasil audit forensik,” ujarnya.
Laporan resmi terkait insiden ini telah diajukan oleh pihak bank bersama penasihat hukum sejak 23 Februari 2026. Saat ini, penanganan perkara berada di bawah Ditreskrimsus Polda Jambi.
Sejumlah pihak internal bank, mulai dari jajaran direksi hingga staf, serta pihak ketiga yang memiliki keterkaitan, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Sementara itu, operasional layanan Bank Jambi masih berjalan dengan keterbatasan. Layanan mobile banking belum sepenuhnya pulih, sementara layanan ATM hanya beroperasi pada jam tertentu.
Masyarakat berharap proses pemulihan sistem dapat segera diselesaikan agar aktivitas transaksi kembali normal dan kepercayaan nasabah dapat dipulihkan. (Hst)















