Sungai Penuh, Porosjambimedia.com –Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Sungai Penuh agar bersama-sama menjaga fungsi trotoar sesuai peruntukannya.
Dalam imbauan tersebut, Dishub menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki guna menjamin keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihak Dishub mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan trotoar untuk aktivitas lain di luar fungsinya, seperti berjualan atau kegiatan yang dapat mengganggu hak pejalan kaki.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Mari kita jaga bersama agar tetap aman dan nyaman digunakan,” demikian pesan yang disampaikan dalam imbauan tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan ramah bagi semua lapisan masyarakat, khususnya bagi pejalan kaki.
Dishub juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini, demi terwujudnya lingkungan perkotaan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Dengan adanya kesadaran bersama, diharapkan fungsi trotoar di Kota Sungai Penuh dapat kembali optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Hst)















