Lapor SPT via Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Teliti Validitas dan Kelengkapan Data Wajib Pajak

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com – Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan melakukan serangkaian pengecekan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak melalui sistem elektronik, termasuk platform Coretax dan aplikasi terintegrasi lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin setiap pelaporan SPT telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, khususnya terkait tata cara penyampaian SPT secara digital.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SPT elektronik wajib disampaikan melalui portal resmi wajib pajak atau aplikasi lain yang telah terhubung langsung dengan sistem administrasi DJP.

Dalam prosesnya, DJP akan melakukan tiga tahapan utama. Pertama, verifikasi validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP dinyatakan sah apabila data yang dicantumkan dalam SPT sesuai dengan yang tercatat dalam sistem administrasi DJP.

Tahap kedua adalah penelitian isi SPT. Pada tahap ini, DJP akan memastikan sejumlah persyaratan terpenuhi, di antaranya SPT telah ditandatangani, diisi secara lengkap, serta dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Selain itu, pelaporan juga harus dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan dan sebelum adanya tindakan pemeriksaan dari otoritas pajak.

Baca Juga :  Polisi Menyamar Jadi Badut Doraemon dan Spider-Man, Raja Curanmor Palembang Akhirnya Ditangkap

DJP juga memberi perhatian khusus terhadap wajib pajak yang menggunakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah, yang harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Tahapan ketiga mencakup penelitian terhadap SPT pembetulan. Dalam hal ini, DJP akan menilai apakah perbaikan yang dilakukan wajib pajak telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam regulasi terkait.

Setelah seluruh proses verifikasi dan penelitian dinyatakan lengkap, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik. Dokumen ini menjadi tanda bahwa SPT telah diterima secara sah oleh sistem administrasi perpajakan.

Baca Juga :  Sinergi Tanpa Batas, Rutan Sungai Penuh Semarakkan Olahraga Bersama Hari Bhayangkara ke-80 di Area Car Free Day

Untuk pelaporan yang dilakukan melalui aplikasi terintegrasi, bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan oleh platform tersebut juga diakui sebagai bukti resmi. Tanggal yang tercantum dalam dokumen tersebut menjadi acuan bahwa SPT telah diterima secara lengkap oleh sistem DJP.

Dengan mekanisme ini, DJP berharap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT dapat semakin meningkat, sekaligus memastikan transparansi dan akurasi data perpajakan di era digital.(Hst)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB