Sungai Penuh, Porosjambimedia.com – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh diwakili oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Okky Apriyanto, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (11/03).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi disalahgunakan./
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana dimusnahkan dengan metode pembakaran dan cara lain yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Kehadiran perwakilan dari Rutan Sungai Penuh menjadi bentuk dukungan terhadap pelaksanaan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah Kota Sungai Penuh. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi serta koordinasi antarinstansi penegak hukum.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Okky Apriyanto, menyampaikan bahwa partisipasi Rutan Sungai Penuh dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga pemasyarakatan dalam mendukung proses penegakan hukum yang berjalan secara profesional dan berintegritas.
“Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin kuat antara Rutan Sungai Penuh dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga integritas sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan masyarakat dapat melihat secara langsung bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas serta memastikan setiap proses hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Hst)















