SUNGAI PENUH, Porosjambimedia.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sungai Penuh, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sungai Penuh secara resmi menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah untuk Tahun 1447 H/2026 M.
Keputusan bersama tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi umat Islam di wilayah Kota Sungai Penuh dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, dengan mempertimbangkan standar harga beras yang berlaku berdasarkan data dari dinas terkait.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masing-masing wajib zakat.
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai sebagai pengganti beras dengan ketentuan sebagai berikut:
- Beras mutu tinggi: Rp40.625 per jiwa
- Beras mutu sedang: Rp37.500 per jiwa
- Beras mutu rendah: Rp32.500 per jiwa
Pembayaran zakat fitrah dianjurkan untuk disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah atau melalui panitia pengumpul zakat fitrah setempat guna memastikan pendistribusian tepat sasaran kepada mustahik.
Keputusan ini dikeluarkan di Sungai Penuh pada 23 Februari 2026 dan ditandatangani oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Sungai Penuh, Kementerian Agama Republik IndonesiaMajelis (Kantor Kemenag Kota Sungai Penuh), Ulama Indonesia Kota Sungai Penuh, serta Badan Amil Zakat Nasional Kota Sungai Penuh.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah secara tertib dan tepat waktu, sehingga pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan berjalan lancar serta memberikan manfaat maksimal bagi penerima zakat di Kota Sungai Penuh. (Hst)















