Pemkab Kerinci Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadan 1446 H/2025 M 

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com, KERINCI – Dua Pekan jelang hari raya Idul Fitri Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kerinci, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kerinci menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1446 H/2025 M.

Seperti yang diketahui banyak orang, Zakat Fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setelah ibadah puasa di bulan Ramadhan oleh setiap muslim,terkhususnya di Kabupaten Kerinci Jambi wajib mengeluarkan 2,5% harta penghasilannya untuk dibayarkan sebagai zakat yang kemudian akan disalurkan pada mustahik (orang yang pantas menerima) zakat fitrah.

Dalam surat keputusan bersama yang diterbitkan pada 17 Maret 2025, ditetapkan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat Kerinci, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga :  Pabung dim 0417/Kerinci Pimpin Upacara Pemakaman Militer Almarhum Pelda Irfan Rianto

– Beras kualitas tertinggi (beras Payo): Rp 40.000

– Beras kualitas menengah (Cis atau sejenisnya): Rp 35.000

– Beras kualitas rendah (Beras Bulog): Rp 30.000

Selain itu, besaran fidyah bagi masyarakat di Kabupaten Kerinci ditetapkan sebesar Rp 30.000 per hari.

Pemkab Kerinci juga menghimbau agar pembayaran zakat fitrah dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau panitia amil zakat fitrah yang telah ditunjuk di desa, masjid, atau musala setempat.

Sementara itu, batas waktu pembayaran zakat fitrah berlaku sampai sebelum shalat Id dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di setiap desa yang ada di Kabupaten Kerinci, pemerintah juga mengharapkan bahwa UPZ dapat menyalurkan hasil dari zakat fitrah ini ke tangan yang tepat.

Baca Juga :  SD 77/III Mukai Tinggi Bagikan THR dan Amplop kepada Siswa yang Membutuhkan

Keputusan ini ditandatangani oleh Bupati Kerinci, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, Ketua MUI Kabupaten Kerinci, dan Ketua Baznas Kabupaten Kerinci. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Penulis : Arya

Editor : Hesty

Berita Terkait

Desa Pondok Agung Petakan Persoalan Warga, Pemenuhan Hak Dasar Jadi Prioritas
Gelar Bimwin Gelombang II Tahun 2026, Kemenag Kerinci Dorong Catin Siapkan Diri Menuju Keluarga Sakinah
Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE
Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE
PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital
Wako Alfin Sambut Hangat Atlet Berprestasi, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Beasiswa dan Penghargaan
Tinjau Pelaksanaan OMI Hari Terakhir, Kakan Kemenag Pastikan OMI Kabupaten Kerinci Berjalan Lancar
Deteksi Dini TB Diperkuat, Puskesmas Sungai Penuh Gelar Tracing Terintegrasi CKG di Amar Sakti
Berita ini 311 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB