Jakarta, Porosjambimedia.com– Dua pria berinisial DS dan NS, yang merupakan ayah dan anak, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya kini telah menjalani penahanan setelah penyidik menyatakan unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil usai proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan secara menyeluruh.
“Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh unsur pidana dinilai lengkap. Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada 24 Februari,” ujar Wisnu, Rabu (25/2/2026).
Selanjutnya, penyidik akan melimpahkan berkas perkara beserta kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum lanjutan.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal lima tahun penjara.
Meski demikian, kepolisian menyatakan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tetap terbuka, sesuai ketentuan KUHAP terbaru, apabila terdapat kesepakatan antara korban dan pelaku.
Kasus ini bermula dari perselisihan antar tetangga. Seorang pria berinisial D melaporkan dugaan penganiayaan setelah menegur pelaku yang kerap memainkan drum hingga menimbulkan kebisingan. Peristiwa tersebut sempat terekam dalam video yang beredar di media sosial, memperlihatkan korban telah mengalami pemukulan sebelum akhirnya dilerai warga sekitar.
Laporan resmi terkait kejadian ini telah terdaftar di kepolisian pada 7 Februari 2026 dan kini proses hukum terus berlanjut. (Dla)















