Jakarta, Porosjambimedia.com -Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun. Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah tekanan pembiayaan dan inflasi.
Menurut Menkes, kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini mengalami defisit tahunan yang nilainya mendekati Rp20 triliun. Ia menegaskan, tanpa penyesuaian tarif secara berkala, keseimbangan antara pendapatan iuran dan beban layanan kesehatan akan sulit terjaga.
Inflasi dan Perluasan Layanan Jadi Faktor Utama
Budi menjelaskan, ada dua alasan utama mengapa iuran perlu ditinjau ulang. Pertama, faktor inflasi yang berdampak pada kenaikan biaya layanan kesehatan. Kedua, cakupan layanan JKN yang terus diperluas pemerintah, baik dari sisi manfaat maupun fasilitas kesehatan.
Ia menilai keseimbangan antara pertimbangan teknis dan kebijakan publik harus dijaga agar sistem tidak mengalami tekanan berlebihan yang berujung pada gangguan layanan bagi peserta.
Tren Keuangan BPJS 2014–2025
Data yang dipaparkan menunjukkan dalam kurun 2014 hingga 2025, pendapatan iuran kerap tidak sebanding dengan beban pembiayaan JKN.
Beberapa tahun mengalami defisit signifikan, di antaranya:
2014: Pendapatan Rp40,7 triliun, beban Rp42,7 triliun
2017: Pendapatan Rp74,3 triliun, beban Rp84,4 triliun
2018: Pendapatan Rp85,4 triliun, beban Rp94,3 triliun
2023: Pendapatan Rp151,7 triliun, beban Rp158,9 triliun
2024: Pendapatan Rp165,3 triliun, beban Rp175,1 triliun
2025: Pendapatan Rp176,3 triliun, beban Rp190,3 triliun
Meski sempat mencatat surplus pada 2019–2022, tekanan pembiayaan kembali meningkat dalam dua tahun terakhir.
Soroti Keadilan Pembiayaan
Menutup pernyataannya, Menkes menekankan bahwa sistem jaminan kesehatan tidak boleh terus berada dalam posisi defisit. Ia menilai wacana kenaikan iuran kerap menjadi perdebatan publik, namun keberlanjutan program harus menjadi prioritas utama.
Menurutnya, kebijakan penyesuaian tarif seharusnya mempertimbangkan prinsip keadilan, terutama bagi kelompok masyarakat mampu. (Dla)















