Jakarta, Porosjambimedia.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah Presiden. Ia menanggapi wacana yang mengusulkan agar struktur Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu.
Menurut Haedar, penempatan Polri dan TNI langsung di bawah presiden merupakan keputusan penting yang lahir dari proses Reformasi 1998 dengan pertimbangan matang. Pada masa itu, sistem ketatanegaraan mengalami perubahan besar, termasuk pemisahan Polri dan TNI serta penegasan posisi keduanya sebagai alat negara dengan fungsi berbeda.
Ia menilai apabila terdapat persoalan di tubuh kepolisian, langkah yang tepat adalah melakukan pembenahan internal, bukan dengan mengubah struktur kelembagaan. Menurutnya, setiap institusi, termasuk kementerian, juga memiliki tantangan masing-masing sehingga perubahan struktur belum tentu menjadi solusi.
Haedar mengingatkan bahwa perubahan struktural yang dilakukan setiap kali muncul persoalan justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance di seluruh institusi, baik kepolisian, TNI, maupun kementerian, terutama dalam upaya pencegahan korupsi.
Muhammadiyah, lanjutnya, berharap seluruh lembaga negara terus melakukan perbaikan internal dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki pandangan kenegarawanan yang mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.
Haedar turut meminta Tim Reformasi Polri untuk mengkaji berbagai persoalan secara komprehensif dan bijaksana. Ia menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak akan masuk pada pembahasan terkait individu atau personal dalam jabatan pemerintahan, termasuk pimpinan tertinggi di kepolisian, karena hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan penolakan terhadap usulan penempatan Polri di bawah kementerian. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, ia menilai posisi Polri yang langsung berada di bawah presiden sudah ideal dan memungkinkan institusi bergerak cepat saat dibutuhkan kepala negara.
Menurutnya, apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian khusus, hal itu berpotensi melemahkan efektivitas institusi serta menimbulkan dualisme kewenangan yang dapat mengganggu koordinasi di tingkat pemerintahan pusat. (Khy)















