Menkeu Tetapkan 58 Persen Dana Desa 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com — Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan baru pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026 dengan fokus utama pada penguatan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen dari total pagu Dana Desa nasional untuk mendukung implementasi KDMP. Nilai tersebut setara dengan Rp34,57 triliun dari total anggaran Dana Desa tahun 2026 yang mencapai Rp60,57 triliun.

Pada Pasal 15 ayat (3) disebutkan, penyesuaian alokasi dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah guna mendukung pelaksanaan KDMP di seluruh desa. Dengan demikian, sisa anggaran sekitar Rp26 triliun tetap dialokasikan sebagai Dana Desa reguler.

Fokus Penggunaan Anggaran

Penggunaan Dana Desa untuk mendukung KDMP diarahkan pada sejumlah kebutuhan strategis, antara lain pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai koperasi, fasilitas pergudangan, hingga kelengkapan operasional lainnya.

Baca Juga :  Kasus Remaja Sungai Penuh Yang Kepala Ditusuk Kunci Motor: Keluarga Minta Keadilan

Sementara itu, dalam Pasal 20 ayat (1) diatur bahwa Dana Desa secara umum tetap diprioritaskan untuk pembangunan berkelanjutan. Program tersebut mencakup:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa
  • Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana
  • Peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa
  • Program ketahanan pangan dan lumbung energi desa
  • Dukungan implementasi KDMP
  • Pembangunan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai
  • Pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa
  • Program prioritas lain sesuai potensi dan keunggulan desa

Skema Penyaluran Dipisah

Pemerintah juga menetapkan mekanisme penyaluran Dana Desa secara terpisah antara Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk KDMP.

Dana Desa reguler disalurkan melalui mekanisme pemotongan pagu Dana Desa kabupaten/kota sebelum diteruskan ke Rekening Kas Desa (RKD). Sedangkan Dana Desa untuk KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

Baca Juga :  HMI Sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif Berbasis Digital untuk Generasi Emas

Penyaluran tersebut dilakukan setelah Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati atau wali kota secara lengkap dan sah.

Kebijakan ini menandai arah baru pengelolaan Dana Desa 2026, dengan penekanan kuat pada penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui KDMP tanpa mengesampingkan program prioritas lainnya. (Sfw)

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB