Semarang, Porosjambimedia.com– Pemerintah memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat dengan penyakit kronis tidak akan terganggu akibat penyesuaian data Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa peserta PBI yang menderita penyakit katastropik akan tetap aktif atau diaktifkan kembali secara otomatis.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkes saat melakukan kunjungan ke Puskesmas Pandanaran, Kota Semarang. Ia menjelaskan bahwa penonaktifan PBI dilakukan berdasarkan pemutakhiran data sosial ekonomi, sehingga warga yang dinilai sudah mampu tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Menurut Budi, indikator ketidaklayakan PBI antara lain kepemilikan kredit perbankan dengan limit tertentu serta daya listrik rumah tangga yang tergolong tinggi. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pasien dengan kondisi medis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal yang menjalani cuci darah rutin, penderita kanker yang memerlukan kemoterapi atau radioterapi, serta pasien talasemia dipastikan tidak akan kehilangan akses layanan kesehatan. Menkes menekankan bahwa penghentian terapi pada penyakit tersebut berisiko fatal.
Ia menyebutkan bahwa reaktivasi kepesertaan bagi pasien penyakit katastropik dilakukan otomatis tanpa perlu mendatangi fasilitas kesehatan atau kantor BPJS. Status aktif tersebut berlaku sementara selama tiga bulan.
Dalam periode tersebut, Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah akan melakukan verifikasi lanjutan untuk memastikan kelayakan penerima PBI. Hasil verifikasi nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
Keputusan perubahan status kepesertaan akan diberlakukan pada bulan berikutnya setelah pengumuman, guna memberi waktu bagi BPJS melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah menilai masa transisi ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan maupun kepanikan.
Menkes menegaskan komitmen Presiden agar tidak ada masyarakat dengan penyakit berat yang mengalami keterlambatan pelayanan medis akibat perubahan administrasi kepesertaan BPJS. (Khy)















