Pemerintah Siapkan Aturan Label Peringatan untuk Produk Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Pemerintah tengah mematangkan kebijakan baru terkait keamanan pangan dengan menyoroti kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk makanan serta minuman. Langkah ini dibahas dalam rapat awal revisi Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 yang akan diperbarui menjadi PP Nomor 1 Tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa regulasi tersebut akan memuat ketentuan pelabelan khusus bagi produk dengan kadar gula tinggi. Kebijakan ini dilatarbelakangi meningkatnya kasus penyakit metabolik, termasuk diabetes, yang kini banyak dialami oleh generasi muda.

Menurut Zulkifli, pelabelan bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai potensi risiko kesehatan dari produk yang dikonsumsi. Konsepnya menyerupai peringatan kesehatan seperti yang selama ini diterapkan pada kemasan rokok.

Baca Juga :  Karutan Sungai Penuh Ikuti Khitanan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Lapas Muara Sabak

Ia menjelaskan, pemerintah masih mengkaji bentuk label yang paling tepat agar informatif namun tetap adil bagi produsen. Beberapa opsi sempat dibahas, termasuk penggunaan warna tertentu, namun masih akan dirumuskan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pencegahan penyakit tidak menular seperti diabetes, gangguan jantung, dan penyakit degeneratif lainnya yang berkaitan dengan konsumsi gula, lemak, dan garam berlebih.

Baca Juga :  Romantis di Awal Tahun, Kejutan Ultah Adhisty Zara Bikin Tsaqib Klepek-klepek

Dalam implementasinya, BPOM akan menyusun aturan teknis pelabelan yang wajib diikuti industri pangan. Produsen bertanggung jawab mencantumkan label pada kemasan produk sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pemerintah menargetkan seluruh aturan teknis tersebut dapat diselesaikan dan mulai diterapkan dalam tahun ini. (Khy)

Berita Terkait

Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Karyawan Alice Norin Jadi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Keluarga Vidi Aldiano Siapkan Tebar Ikan untuk Peringatan 100 Hari, Danau Dekat Makam Jadi Ramai
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Dokter Kamelia Ungkap Kekecewaan
Pinkan Mambo Ngamen Digital di TikTok, Raup Puluhan Juta dari Pinggir Jalan
8 Drama Korea Terbaru 2026 yang Lagi Hits, Siap Temani Waktu Begadang
10 Film Horor Terbaru di Netflix yang Wajib Ditonton, Penuh Teror Mistis hingga Santet Mencekam
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Kunci Hubungan Harmonis untuk Capricorn hingga Sagitarius
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB