Jakarta, Porosjambimedia.com – Keluarga mengungkap sejumlah kejanggalan sebelum ditemukannya Herlan Matrusdi (68), mantan Sekretaris Jenderal Pengurus Provinsi Pordasi DKI Jakarta, dalam kondisi meninggal dunia di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Herlan diketahui telah meninggalkan rumah dalam waktu lama dan me,njalani kehidupan berpindah-pindah tempat. Fakta tersebut disampaikan oleh Wiwin Puji Astuti (37), putri ketiga almarhum, yang terakhir kali bertemu langsung dengan ayahnya pada Agustus 2025.
“Waktu itu Papa pamit mau berangkat lagi.
Minta ongkos, saya pesankan Grab, lalu menuju Terminal Pulo Gebang. Setelah itu saya sudah tidak tahu lagi mau ke mana dan dengan siapa,” ujar Wiwin, Jumat (30/1/2026).
Sejak kepergian tersebut, komunikasi antara keluarga dan Herlan semakin terbatas. Nomor telepon yang digunakan almarhum kerap berganti, bahkan sempat menggunakan nomor milik orang lain bernama Feri. Kondisi ini membuat keluarga kesulitan melacak keberadaan Herlan.
“Kadang hanya bisa kirim pesan singkat, tapi jarang dibalas. Kami tidak pernah tahu pasti beliau di mana,” ungkap Wiwin.
Kecurigaan keluarga semakin menguat ketika Wiwin membaca kabar di grup lingkungan tempat tinggalnya pada Jumat (23/1/2026). Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa Herlan meninggal dunia akibat sakit ginjal dan terjatuh di kamar mandi. Informasi itu langsung membuat keluarga terkejut.
“Saya kaget karena Papa tidak punya riwayat penyakit ginjal. Dari situ saya langsung coba hubungi nomor yang biasa dipakai, tapi tidak jelas,” katanya.
Selama berbulan-bulan sebelum ditemukan meninggal dunia, Herlan disebut sering berpindah-pindah wilayah, mulai dari Kediri hingga Malang. Namun, setiap kali diminta membagikan lokasi, almarhum selalu menolak.
“Beliau bilang demi keamanan. Katanya sedang ikut seseorang untuk membantu memecahkan suatu kasus yang cukup berbahaya, tapi merasa aman karena dilindungi,” tutur Wiwin.
Hingga kini, pihak keluarga masih menunggu kejelasan penuh terkait peristiwa yang menimpa Herlan Matrusdi dan menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan kasus kepada kepolisian. (Dla)















