Memahami Peran Kompolnas: Mitra Presiden, Bukan Pengawas Kepolisian

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com– Perbincangan mengenai pengawasan terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kerap menempatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada posisi yang kurang tepat. Secara yuridis dan konstitusional, Kompolnas bukanlah lembaga pengawas Polri.

Berdasarkan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kompolnas memiliki mandat utama untuk membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan kepolisian nasional. Selain itu, Kompolnas berwenang memberikan pertimbangan dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Dengan tugas tersebut, Presiden menjadi pengguna langsung hasil kerja Kompolnas. Masukan dan rekomendasi yang disampaikan Kompolnas menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam menetapkan kebijakan strategis kepolisian serta menentukan figur pimpinan tertinggi Polri.

Secara prinsip ketatanegaraan, menempatkan Kompolnas sebagai lembaga pengawas juga dinilai tidak sejalan dengan asas pemisahan kekuasaan. Kompolnas dipimpin oleh pejabat yang berasal dari unsur eksekutif, sementara fungsi pengawasan secara konstitusional merupakan ranah legislatif. Oleh karena itu, anggapan yang menyamakan Kompolnas dengan lembaga pengawas atau bahkan organisasi masyarakat sipil dinilai keliru.

Baca Juga :  Dorong Optimalisasi Pengawasan THR 2026.

Pengawasan terhadap Polri secara konstitusional dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945. Meski demikian, dalam praktiknya masyarakat juga memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial terhadap kinerja kepolisian.

Pengawasan oleh DPR dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat berjalan secara sinergis. DPR berperan menyalurkan kritik, koreksi, dan evaluasi terhadap Polri, sementara masyarakat berkontribusi melalui laporan dan informasi faktual di lapangan.

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) turut memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum. Sejumlah ketentuan baru memberikan ruang yang lebih luas bagi advokat untuk mendampingi warga negara sejak tahap awal pemeriksaan.

Baca Juga :  PSBS Biak Resmi Degradasi dari Super League 2025/2026 Usai Dibantai Persebaya

Beberapa pasal kunci dalam KUHAP baru mengatur pendampingan hukum sejak seseorang berstatus saksi, hak advokat untuk menyampaikan keberatan atas tindakan yang berpotensi melanggar hukum, serta kewajiban perekaman proses pemeriksaan di kepolisian. Ketentuan ini diharapkan mendorong transparansi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum. (Khy)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB