Jakarta, Porosjambimedia.com– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kunjungan kerja ke kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penguatan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat di kawasan industri strategis nasional.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan bahwa kunjungan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat kepada pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP.
Menurut Fanshurullah, keberadaan pelabuhan di kawasan industri terintegrasi memiliki peran krusial dalam rantai pasok nasional. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh menimbulkan perlakuan diskriminatif yang dapat menghambat persaingan usaha.
“Pelabuhan bukan hanya sarana logistik, tetapi titik strategis yang sangat menentukan struktur pasar. Ketika akses dan layanannya tidak setara, potensi distorsi persaingan akan semakin besar,” ujar Fanshurullah dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Kunjungan yang dilaksanakan pada Sabtu (17/1) tersebut merupakan respons atas berbagai sorotan publik terkait dugaan praktik monopoli dan penguasaan layanan strategis, khususnya di sektor kepelabuhanan dan pertambangan. Isu tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Kementerian Pertanian RI dan Komisi VI DPR RI.
KPPU menilai kawasan industri terintegrasi seperti IMIP memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena menggabungkan kegiatan pertambangan, pengolahan mineral, hingga jasa kepelabuhanan. Struktur usaha yang saling terhubung ini berpotensi melahirkan praktik monopoli, oligopoli, maupun integrasi vertikal yang merugikan pelaku usaha lain apabila tidak diawasi secara ketat.
Selain itu, KPPU mencatat sektor pertambangan secara konsisten memiliki Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah dalam delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025. Kondisi ini menunjukkan masih kuatnya tantangan struktural dalam menciptakan iklim persaingan yang sehat.
Fanshurullah menegaskan bahwa pertumbuhan industri dan investasi harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan pasar. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berisiko menimbulkan biaya ekonomi tinggi dan merugikan masyarakat luas.
Dalam sosialisasi tersebut, KPPU menyoroti sejumlah isu penting, mulai dari potensi monopoli jasa kepelabuhanan, transparansi penetapan tarif, kesetaraan akses layanan, hingga praktik perjanjian eksklusif yang dapat menutup peluang usaha bagi pihak lain.
Sebagai langkah preventif, KPPU mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Program ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan, meminimalkan risiko pelanggaran, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Kehadiran KPPU di kawasan IMIP menegaskan komitmen negara dalam memastikan pembangunan industri nasional berjalan secara efisien, inklusif, dan tidak mengorbankan prinsip persaingan usaha yang sehat. (Khy)















