Jakarta, Porosjambimedia.com – Sebuah video yang beredar luas di media sosial kembali menyoroti perilaku tidak tertib di jalan tol.
Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pengemudi Toyota Yaris yang bereaksi agresif setelah mendapat klakson dari kendaraan di belakangnya. Klakson itu dibunyikan karena mobil Yaris tersebut melaju sangat pelan di lajur kanan.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @fakta.jakarta, Toyota Yaris berwarna jingga metalik terlihat berkendara tidak stabil dengan pola gas dan rem berulang. Kecepatannya yang rendah membuat kendaraan di belakang nyaris menabrak bagian belakang mobil tersebut.
Merasa terhambat, pengemudi di belakang akhirnya membunyikan klakson sebagai peringatan. Namun alih-alih berpindah jalur, pengemudi Yaris justru menghentikan mobilnya dan turun untuk menghampiri kendaraan yang menegurnya. Adu mulut pun tak terhindarkan, disertai makian dan sikap menantang dari sopir Yaris.
Pengemudi yang menegur sempat mengingatkan bahwa lajur kanan seharusnya digunakan untuk mendahului, bukan untuk berkendara lambat. Meski demikian, respons yang diterima justru bernada kasar dan provokatif.
Setelah menyadari aksinya terekam kamera dashcam, pengemudi Yaris kembali ke mobil dan melanjutkan perjalanan. Berdasarkan keterangan unggahan, peristiwa tersebut terjadi di ruas Tol Jakarta–Cikampek KM 32 pada Senin (5/1).
Menanggapi kejadian tersebut, praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menegaskan bahwa pengendara lain sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menegur pelanggar lane hogging secara langsung.
Menurutnya, pelanggaran semacam itu seharusnya ditangani melalui sistem penegakan hukum seperti tilang elektronik (ETLE). Ia juga menekankan pentingnya pemahaman fungsi lajur sebelum seseorang mendapatkan SIM.
Sony menegaskan bahwa lajur kanan di jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang ingin mendahului. Berkendara terlalu lambat di lajur tersebut, meski masih dalam batas kecepatan maksimal, tetap berpotensi membahayakan dan merusak sistem keselamatan lalu lintas. (Dla)















