Jakarta, Porosjambimedia.com – Pemerintah memastikan adanya penyesuaian penghasilan bagi hakim ad hoc, dengan mekanisme yang berbeda dari hakim karier. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menjelaskan kebijakan pemerintah terkait kesejahteraan aparat peradilan.
Menurut Prasetyo, penghitungan kenaikan gaji hakim ad hoc tidak dapat disamakan dengan hakim lainnya karena memiliki struktur dan dasar pengangkatan yang berbeda. Oleh sebab itu, pemerintah tengah menyusun perincian khusus agar kebijakan tersebut tepat sasaran.
Ia menjelaskan bahwa proses perumusan masih berjalan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Pemerintah, kata dia, sedang melakukan penyesuaian teknis agar kebijakan kenaikan penghasilan ini selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah telah membuka ruang komunikasi dengan para hakim ad hoc untuk menyerap masukan dan memahami kondisi mereka secara langsung. Dialog tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.
Perbedaan payung hukum antara hakim ad hoc dan hakim karier juga menjadi alasan utama perlunya perlakuan khusus. Karena status dan regulasinya tidak sama, maka skema penanganannya pun harus dipisahkan agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap kondisi hakim ad hoc yang dinilai masih menghadapi tantangan kesejahteraan. Penyesuaian penghasilan nantinya akan diarahkan agar lebih proporsional dan mendekati standar hakim karier, tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur jabatan tersebut. (Khy)















