Wamenkum Jelaskan Alasan Penangkapan Tanpa Izin Hakim dalam KUHAP Baru

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tidak semua tindakan aparat penegak hukum memerlukan izin pengadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait kewenangan aparat dalam melakukan upaya paksa.

Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa terdapat sembilan bentuk upaya paksa yang diatur dalam KUHAP terbaru, yaitu penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, serta pencegahan ke luar negeri. Dari keseluruhan upaya tersebut, hanya tiga yang dapat dilakukan tanpa persetujuan pengadilan.

“Yang tidak memerlukan izin hakim hanya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Selebihnya wajib mendapatkan izin pengadilan. Jadi anggapan bahwa aparat bisa menyadap atau memblokir tanpa izin itu tidak benar,” ujar Eddy dalam konferensi pers, Senin (5/1/2026).

Baca Juga :  Wawako Azhar Hadiri Silaturahmi Aswakada

Ia juga menekankan bahwa penyadapan tidak diatur secara rinci dalam KUHAP karena Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan agar mekanisme penyadapan diatur melalui undang-undang khusus. Oleh sebab itu, penyidik tidak diperkenankan melakukan penyadapan sebelum adanya regulasi khusus, kecuali untuk kasus-kasus tertentu seperti korupsi dan terorisme yang telah diatur dalam undang-undang tersendiri.

Terkait penangkapan tanpa izin pengadilan, Eddy menjelaskan bahwa tindakan tersebut bersifat sementara dengan batas waktu maksimal 1×24 jam. Jika proses penangkapan harus menunggu izin hakim, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri sehingga justru merugikan penegakan hukum dan rasa keadilan korban.

Sementara itu, kebijakan penahanan tanpa izin pengadilan dipertimbangkan berdasarkan kondisi geografis Indonesia yang luas serta keterbatasan sumber daya. Eddy mencontohkan wilayah kepulauan dengan akses transportasi yang sulit dan cuaca ekstrem, yang dapat menghambat proses administratif jika harus menunggu persetujuan pengadilan.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan THR Rp 55 Triliun untuk ASN, TNI, dan Polri pada 2026

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tetap dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Selain itu, masyarakat juga berhak mengajukan praperadilan apabila laporan pidana tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. (Khy)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB