Masih Aktif Bekerja, Saldo JHT BPJS Bisa Dicairkan hingga Rp15 Juta: Ini Aturan Lengkapnya

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Porosjambimedia.com Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki fleksibilitas lebih dalam memanfaatkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Tanpa harus menunggu masa pensiun, pekerja yang masih aktif bekerja tetap dapat mengajukan pencairan sebagian dana JHT dengan nilai maksimal mencapai Rp15 juta.

Kebijakan ini diperuntukkan bagi peserta yang telah terdaftar dalam program JHT selama minimal 10 tahun. Dengan ketentuan tersebut, peserta dapat mengajukan klaim sebagian sebesar 10 persen atau 30 persen dari7 total saldo, sesuai kebutuhan dan tujuan penggunaan dana.

BPJS Ketenagakerjaan juga telah meningkatkan batas klaim online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta, sebagai upaya mempermudah layanan dan mempercepat proses pencairan.

Sekilas tentang Program JHT

Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan sosial yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun 59 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Meski dirancang untuk masa tua, regulasi tetap membuka ruang pencairan lebih awal dalam bentuk klaim sebagian.

Syarat Utama Klaim JHT Sebagian

Mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2015, syarat utama klaim sebagian JHT adalah masa kepesertaan sekurang-kurangnya 10 tahun. Peserta yang belum memenuhi masa tersebut belum dapat mengajukan klaim sebagian, berapapun nominalnya.

Baca Juga :  Mantan Pejabat WHO Nilai ‘Super Flu’ Belum Menuju Pandemi Global

Pilihan Cara Pencairan

Pencairan dana JHT sebagian dapat dilakukan melalui:

1. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

2. Layanan online Lapak Asik di 👉 https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Prosedur di Kantor Cabang

Peserta wajib membawa dokumen asli, mengisi formulir klaim, dan mengikuti proses verifikasi petugas. Setelah dinyatakan lengkap, dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening peserta.

Prosedur Online via Lapak Asik

Peserta mengisi data diri (NIK, nama, dan nomor kepesertaan), mengunggah dokumen persyaratan, serta mengikuti wawancara daring melalui video call. Setelah verifikasi selesai, dana akan ditransfer ke rekening yang didaftarkan.

Jenis Klaim JHT Sebagian

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua opsi klaim sebagian:

1. Klaim 10 Persen Dapat diajukan untuk kebutuhan umum sebagai persiapan masa pensiun. Dokumen yang dibutuhkan meliputi kartu peserta, KTP, dan NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta atau pernah klaim sebelumnya).

2. Klaim 30 Persen Diperuntukkan bagi kepemilikan rumah.

Baca Juga :  Xi Jinping Singkirkan Jenderal Elite, Diduga Bocorkan Rahasia Nuklir China ke AS

• Pembelian tunai: melampirkan PPJB/AJB

• Pembelian kredit: melampirkan dokumen perbankan dan perjanjian pinjaman Jika rumah atas nama pasangan, wajib menyertakan KTP pasangan/KK dan surat pernyataan kepemilikan.

3. Klaim JHT Secara Penuh

Peserta juga dapat mencairkan seluruh saldo JHT saat:

• Memasuki usia pensiun

• Mengalami cacat total tetap

• Meninggal dunia

Klaim penuh dapat dilakukan melalui kantor cabang, aplikasi JMO, atau Lapak Asik. Untuk aplikasi JMO, batas maksimal pencairan tetap Rp15 juta, sementara saldo di atasnya harus diproses melalui layanan lain.

Dengan kemudahan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dana JHT tidak hanya menjadi tabungan hari tua, tetapi juga solusi keuangan yang aman dan terencana bagi pekerja di saat dibutuhkan. (Hst)

Berita Terkait

Kemenag Kerinci Matangkan Persiapan Pelaksanaan OMI Tingkat Kabupaten Tahun 2026
Kenali BPA pada Wadah Air Minum, Ini Langkah Bijak untuk Menjaga Keamanan Keluarga
4 Tips Cegah Kolesterol Naik Saat Idul Adha, Tetap Bisa Nik
Rutin Jalan Kaki 5.000 Langkah Setiap Pagi, Ini 2 Manfaat Besarnya untuk Kesehatan
5 Manfaat Sarapan 2 Telur Rebus Setiap Hari, dari Energi hingga Kesehatan Otak
Tumit Kasar dan Pecah-pecah? Ini 3 Cara Praktis Rekomendasi Doris Day
Manfaat dan Kandungan Gizi Ubi Rebus, Benarkah Cocok untuk Diet?
Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis di Sungai Penuh, Pendaftaran Dibuka Hingga Juni 2026
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB