Apakah 2 Januari 2026 Libur? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat mempertanyakan status Jumat, 2 Januari 2026, apakah termasuk hari libur atau cuti bersama setelah perayaan Tahun Baru. Pemerintah telah memberikan kepastian melalui ketentuan resmi yang menjadi acuan nasional.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah hanya menetapkan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional dalam rangka Tahun Baru Masehi. Tidak terdapat kebijakan cuti bersama yang menyertai peringatan tersebut.

Dengan demikian, 2 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari kerja normal. Aktivitas perkantoran, sekolah, serta layanan publik pada tanggal tersebut tetap berjalan sesuai aturan masing-masing instansi dan perusahaan.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Ancam Atap Rumah, Ini Langkah Mencegah Genteng Rusak Diterjang Angin Kencang

Selain libur Tahun Baru, pemerintah juga menetapkan satu hari libur nasional lainnya pada bulan Januari 2026, yaitu peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada akhir bulan.

Daftar Libur Nasional Januari 2026

• Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi

• Selasa, 27 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Di luar dua tanggal tersebut, tidak ada tambahan cuti bersama yang berlaku secara nasional pada Januari 2026.

Meski begitu, masyarakat tetap memiliki opsi untuk mengajukan cuti tahunan pribadi guna memperpanjang waktu libur, terutama dengan memanfaatkan momentum akhir pekan. Perencanaan cuti sejak dini dinilai penting agar aktivitas kerja tetap berjalan lancar tanpa mengganggu operasional

Baca Juga :  Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada ketentuan resmi SKB agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait jadwal libur nasional dan cuti bersama. (Hst)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB