Jakarta, Porosjambimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun. Penghentian perkara tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan peristiwa hukum yang terjadi pada tahun 2009. Setelah dilakukan pendalaman secara menyeluruh pada tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan, meskipun tersangka telah diumumkan sejak 2017.
“Perkara ini memiliki tempus kejadian pada tahun 2009. Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk memperkuat sangkaan,” ujar Budi dalam keterangannya.
Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“KPK menerbitkan SP3 guna memberikan kepastian hukum. Namun demikian, KPK tetap terbuka apabila di kemudian hari terdapat informasi baru atau bukti tambahan yang relevan dengan perkara ini,” katanya.
Budi menambahkan, masyarakat yang memiliki informasi baru terkait kasus tersebut dipersilakan untuk menyampaikannya kepada KPK sebagai bahan evaluasi dan pendalaman lanjutan.
Sebagai catatan, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan melalui SP3 baru dimungkinkan setelah adanya revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang memberikan dasar hukum bagi KPK untuk menghentikan perkara apabila tidak terdapat cukup bukti. (Hst)















