KPK Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun, Ini Pertimbangannya

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun. Penghentian perkara tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan peristiwa hukum yang terjadi pada tahun 2009. Setelah dilakukan pendalaman secara menyeluruh pada tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan, meskipun tersangka telah diumumkan sejak 2017.

“Perkara ini memiliki tempus kejadian pada tahun 2009. Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk memperkuat sangkaan,” ujar Budi dalam keterangannya.

Baca Juga :  Pesulap Merah Klarifikasi Tuduhan Pelakor terhadap Ratu Rizky Nabila

Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“KPK menerbitkan SP3 guna memberikan kepastian hukum. Namun demikian, KPK tetap terbuka apabila di kemudian hari terdapat informasi baru atau bukti tambahan yang relevan dengan perkara ini,” katanya.

Budi menambahkan, masyarakat yang memiliki informasi baru terkait kasus tersebut dipersilakan untuk menyampaikannya kepada KPK sebagai bahan evaluasi dan pendalaman lanjutan.

Baca Juga :  Perkuat Pengelolaan Lingkungan, Pemkab Kerinci Salurkan Lima Armada Angkut Sampah ke Kecamatan

Sebagai catatan, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan melalui SP3 baru dimungkinkan setelah adanya revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang memberikan dasar hukum bagi KPK untuk menghentikan perkara apabila tidak terdapat cukup bukti. (Hst)

Berita Terkait

Hujan Deras Disertai Petir, Petani di Pinggir Air Sungai Penuh Meninggal di Sawah
Cegah Karhutla Meluas, TNI-Polri dan Tim Gabungan Perkuat Patroli di Londrang Muaro Jambi
Hotman Paris Apresiasi Penanganan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Soroti Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi
Sidang MDR Memanas, Jaksa Ungkap Pengakuan Terdakwa, PH Minta Tes DNA
Dugaan Pungutan dalam Rekrutmen SPPG di Kerinci Tengah Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Transparansi
Kebakaran Hebat Landa Rumah Orang tua Mantan PJ.Bupati Asraf hingga Merambat kerumahnya.
Laporan ITE Berbulan-Bulan Jalan di Tempat, Arya Candra: Jangan Biarkan Pencari Keadilan Digantung Tanpa Kepastian
Perkara MDR Mulai Disidangkan, Tim Hukum Soroti Proses Penyidikan dan Bukti DNA
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB