KPK Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara, Terkendala Pembuktian Kerugian Negara

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penghentian tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah berlaku sejak tahun 2024.

KPK menjelaskan bahwa keputusan menghentikan perkara ini diambil setelah penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan proses hukum. Salah satu kendala utama adalah tidak terpenuhinya perhitungan kerugian keuangan negara, yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.

Menurut KPK, unsur pidana dalam pasal yang disangkakan, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tidak dapat dibuktikan secara komprehensif karena hambatan dalam proses audit dan penghitungan kerugian negara.

Baca Juga :  BPOM Temukan Ratusan Ribu Tautan Penjualan Produk Ilegal di Marketplace Sepanjang 2025

Selain persoalan pembuktian, faktor waktu juga menjadi pertimbangan penting. Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa hukum yang terjadi pada tahun 2009, sehingga sebagian pasal yang disangkakan, khususnya terkait dugaan suap, dinilai telah melewati masa kedaluwarsa.

KPK menegaskan bahwa penerbitan SP3 bertujuan memberikan kepastian dan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Lembaga antirasuah itu menilai proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan tidak boleh dipaksakan apabila unsur-unsur pidana tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Tengku Dewi Tegaskan Sudah Melangkah Maju, Fokus Hidupi Anak sebagai Orang Tua Tunggal

Langkah ini, menurut KPK, sejalan dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menekankan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. (Hst)

Berita Terkait

Hujan Deras Disertai Petir, Petani di Pinggir Air Sungai Penuh Meninggal di Sawah
Cegah Karhutla Meluas, TNI-Polri dan Tim Gabungan Perkuat Patroli di Londrang Muaro Jambi
Hotman Paris Apresiasi Penanganan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Soroti Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi
Sidang MDR Memanas, Jaksa Ungkap Pengakuan Terdakwa, PH Minta Tes DNA
Dugaan Pungutan dalam Rekrutmen SPPG di Kerinci Tengah Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Transparansi
Kebakaran Hebat Landa Rumah Orang tua Mantan PJ.Bupati Asraf hingga Merambat kerumahnya.
Laporan ITE Berbulan-Bulan Jalan di Tempat, Arya Candra: Jangan Biarkan Pencari Keadilan Digantung Tanpa Kepastian
Perkara MDR Mulai Disidangkan, Tim Hukum Soroti Proses Penyidikan dan Bukti DNA
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB