Jakarta, Porosjambimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penghentian tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah berlaku sejak tahun 2024.
KPK menjelaskan bahwa keputusan menghentikan perkara ini diambil setelah penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan proses hukum. Salah satu kendala utama adalah tidak terpenuhinya perhitungan kerugian keuangan negara, yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.
Menurut KPK, unsur pidana dalam pasal yang disangkakan, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tidak dapat dibuktikan secara komprehensif karena hambatan dalam proses audit dan penghitungan kerugian negara.
Selain persoalan pembuktian, faktor waktu juga menjadi pertimbangan penting. Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa hukum yang terjadi pada tahun 2009, sehingga sebagian pasal yang disangkakan, khususnya terkait dugaan suap, dinilai telah melewati masa kedaluwarsa.
KPK menegaskan bahwa penerbitan SP3 bertujuan memberikan kepastian dan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Lembaga antirasuah itu menilai proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan tidak boleh dipaksakan apabila unsur-unsur pidana tidak terpenuhi.
Langkah ini, menurut KPK, sejalan dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menekankan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. (Hst)















