Jakarta, Porosjambimedia.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengecam keras dugaan tindakan pelecehan terhadap bendera Merah Putih yang dilakukan oleh warga negara asing asal Inggris, Tia Emma Billinger atau yang dikenal dengan nama Bonnie Blue. Ia menegaskan bahwa segala bentuk perendahan simbol negara tidak dapat dibenarkan.
Menurut Dave, bendera Merah Putih merupakan lambang kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang harus dihormati oleh siapa pun, termasuk warga negara asing.
“Bendera adalah simbol kehormatan dan kedaulatan negara. Tindakan yang merendahkan atau melecehkannya sama sekali tidak bisa ditoleransi,” ujar Dave kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Dave menilai pemerintah perlu bersikap tegas terhadap setiap WNA yang melakukan tindakan tidak pantas terhadap simbol negara Indonesia. Ia juga mendorong agar perwakilan Indonesia di luar negeri mengambil peran aktif melalui jalur diplomasi.
“Komisi I DPR RI menekankan pentingnya peran KBRI untuk menyampaikan keberatan resmi melalui mekanisme diplomatik, sekaligus memastikan tindakan tersebut tidak berdampak buruk terhadap hubungan bilateral,” katanya.
Meski demikian, Dave mengingatkan bahwa langkah yang diambil tetap harus dilakukan secara bijaksana dan terukur agar tidak memperkeruh hubungan antarnegara.
“Indonesia harus tegas dalam menyuarakan sikap, namun tetap mengedepankan diplomasi yang beradab,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong penguatan sistem pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Indonesia, termasuk memastikan pemahaman mereka terhadap aturan hukum dan penghormatan terhadap simbol negara.
“Setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib menghormati simbol dan nilai kebangsaan. Pengawasan terhadap WNA harus terus diperkuat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merespons beredarnya video di media sosial yang menampilkan Bonnie Blue menggunakan bendera Indonesia secara tidak pantas. Dalam video tersebut, bendera Merah Putih terlihat diselipkan di bagian belakang celana hingga menjuntai ke bawah.
Video tersebut disebut dibuat setelah Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia. Sebelumnya, yang bersangkutan dideportasi karena melanggar aturan lalu lintas saat membuat konten video di jalanan Bali menggunakan kendaraan pikap bertuliskan “BangBus”.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London telah mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama pemerintah pusat dan otoritas setempat di Inggris.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, agar kasus ini ditangani sesuai hukum dan prosedur yang berlaku di Inggris,” ujar Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl A. Mulachela.
Kemlu menegaskan komitmen Indonesia untuk menjaga kehormatan simbol negara sekaligus memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dan diplomasi internasional. (Hst)















