Jambi, Porosjambimedia.com – Pemerintah Provinsi Jambi kembali menegaskan kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Al Haris pada 16 Desember 2025.
Surat edaran tersebut mengatur pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran arus kendaraan selama periode libur panjang.
Tidak hanya angkutan batu bara, sejumlah kendaraan angkutan barang lainnya juga dilarang beroperasi pada waktu tertentu. Pembatasan ini berlaku bagi:
- Kendaraan barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram
- Kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih
- Kendaraan barang yang menggunakan kereta tempelan
- Kendaraan barang dengan kereta gandengan
- Kendaraan pengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, dan batu, termasuk bahan tambang dan material bangunan
Pembatasan operasional angkutan barang tersebut diberlakukan pada waktu-waktu tertentu, yakni:
- Minggu, 19 Desember 2025, mulai pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB
- Minggu, 4 Januari 2026, mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menghindari kemacetan, menekan potensi kecelakaan lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur Nataru.
Sementara itu, untuk angkutan batu bara, pemerintah menerapkan pengaturan khusus dengan durasi pembatasan yang lebih panjang, mengingat tingginya volume kendaraan dan dampaknya terhadap kondisi jalan di Provinsi Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau seluruh pelaku usaha transportasi dan pengemudi agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama. (Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















