Pembatasan Kendaraan Berat Saat Nataru di Jambi, Ini Jenis Angkutan yang Dilarang Melintas

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Porosjambimedia.com – Pemerintah Provinsi Jambi kembali menegaskan kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Al Haris pada 16 Desember 2025.

Surat edaran tersebut mengatur pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran arus kendaraan selama periode libur panjang.

Tidak hanya angkutan batu bara, sejumlah kendaraan angkutan barang lainnya juga dilarang beroperasi pada waktu tertentu. Pembatasan ini berlaku bagi:

  • Kendaraan barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram
  • Kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih
  • Kendaraan barang yang menggunakan kereta tempelan
  • Kendaraan barang dengan kereta gandengan
  • Kendaraan pengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, dan batu, termasuk bahan tambang dan material bangunan
Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Reuni Akbar Ke 3 dan HUT ke-79 SMPN 1 Sungai Penuh

Pembatasan operasional angkutan barang tersebut diberlakukan pada waktu-waktu tertentu, yakni:

  • Minggu, 19 Desember 2025, mulai pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB
  • Minggu, 4 Januari 2026, mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menghindari kemacetan, menekan potensi kecelakaan lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur Nataru.

Baca Juga :  Strategi Sukses Bangun Bisnis Kos-kosan agar Menguntungkan

Sementara itu, untuk angkutan batu bara, pemerintah menerapkan pengaturan khusus dengan durasi pembatasan yang lebih panjang, mengingat tingginya volume kendaraan dan dampaknya terhadap kondisi jalan di Provinsi Jambi.

Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau seluruh pelaku usaha transportasi dan pengemudi agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama. (Hst)

Editor : Hesty

Sumber Berita : Jambiindependent.co.id

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB