OJK Berlakukan Relaksasi Kredit untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Langkah ini dilakukan setelah asesmen lapangan menunjukkan bahwa bencana tersebut mengganggu aktivitas ekonomi daerah serta menurunkan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui mekanisme Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar pada Rabu (10/12), dan merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga keuangan di wilayah terdampak bencana. Relaksasi ini akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 10 Desember 2025.

Dalam ketentuan yang diberlakukan, OJK mengatur tiga bentuk keringanan utama untuk mendukung debitur. Pertama, penilaian kualitas kredit akan difokuskan pada ketepatan pembayaran bagi debitur dengan plafon pembiayaan hingga Rp 10 miliar. Mekanisme ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha kecil hingga menengah mempertahankan kegiatan operasionalnya.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Lantik Hairul Suhairi Jadi Direktur Utama Bank Jambi

Kedua, pihak perbankan dan lembaga pembiayaan diperbolehkan menetapkan status lancar bagi kredit yang telah direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, proses restrukturisasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

Ketiga, OJK memberikan ruang bagi lembaga keuangan untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur terdampak, dengan penilaian kualitas kredit yang dipisahkan dari pinjaman sebelumnya. Dalam ketentuan ini, tidak berlaku prinsip satu debitur (one obligor) sebagai batasan pemberian kredit.

Selain kebijakan kredit, OJK juga menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan protokol penanganan bencana. Perusahaan diminta menyederhanakan proses klaim, mempercepat pendataan polis yang terdampak, meningkatkan komunikasi dengan nasabah, serta memastikan koordinasi erat dengan BNPB, BPBD, dan lembaga reasuransi. OJK menegaskan bahwa perkembangan penanganan klaim harus dilaporkan secara berkala.

Baca Juga :  BUMN Buka lapangan kerja untuk putra-putri terbaik bangsa

Dengan kebijakan ini, OJK berharap pemulihan ekonomi masyarakat terdampak dapat berlangsung lebih cepat, sekaligus memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga selama masa pemulihan pascabencana. (Hst)

Editor : Hesty

Sumber Berita : detik.Com

Berita Terkait

Industri Hulu Migas Dorong Ekonomi Daerah, PetroChina Kontribusi Terbanyak Untuk Jambi
Ketegangan Global Dorong Lonjakan Harga Emas Dunia dan Domestik
Panduan Lengkap Mengaktifkan Dana Cicil di Aplikasi DANA, Ini Syarat dan Cara Mudahnya
Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Turun Rp 183 Ribu per Gram Hari Ini
Gaya Hidup Frugal Living, Cara Cerdas Mengatur Keuangan agar Tidak Boncos
Mengenal Strategi Menabung 50-30-20, Cara Cerdas Atur Keuangan agar Tetap Stabil
Pantang Gengsi di Usia Muda, Pelajar Banyuwangi Rela Bangun Dini Hari Demi Jualan Risol
Berikut 10 kebiasaan frugal living yang relevan diterapkan pada 2026
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB