Sungai Penuh, Porosjambimedia.com- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sungai Penuh melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terkait pemberian bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Sungai Penuh dan diikuti oleh Warga Binaan dengan penuh antusias.
Dalam penyuluhan tersebut, pemateri dari Posbakumadin menjelaskan hak setiap warga negara, khususnya masyarakat tidak mampu, untuk memperoleh pendampingan hukum secara cuma-cuma dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Warga Binaan diberikan pemahaman mengenai mekanisme pengajuan bantuan hukum, syarat administrasi, serta peran lembaga bantuan hukum dalam menjamin proses peradilan yang adil dan berimbang.
Melalui kegiatan ini, Rutan Sungai Penuh menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak-hak hukum Warga Binaan serta mendorong terwujudnya pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. Sinergi dengan Posbakumadin diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum Warga Binaan, sekaligus memastikan akses keadilan dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Editor : Hesty
Sumber Berita : Rutan Kelas II B Sungai Penuh















