Menkeu Purbaya Wajibkan Pembentukan Kopdes Merah Putih sebagai Syarat Pencairan Dana Desa 2025

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com Pemerintah pusat memperketat mekanisme penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini menjadi syarat baru pencairan dana desa tahap II.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 108 Tahun 2024 terkait pengalokasian, penggunaan, serta penyaluran dana desa. Regulasi baru ini ditandatangani Purbaya pada 19 November 2025 dan resmi diundangkan pada 25 November 2025.

Dalam pertimbangan PMK tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa syarat baru ini selaras dengan arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang berorientasi kemandirian dan produktivitas.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyaluran dana desa serta mendukung kebijakan pembentukan koperasi desa merah putih, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan penyaluran,” demikian isi pertimbangan PMK 81/2025.

Baca Juga :  KPPU Tinjau Kawasan IMIP Morowali, Waspadai Potensi Monopoli dan Ketimpangan Akses Pelabuhan

Mekanisme Penyaluran Tetap Dua Tahap

Skema penyaluran dana desa tetap dilakukan dua kali:

  • Tahap I: 60% dari pagu dana desa, dicairkan paling lambat Juni.
  • Tahap II: 40% dari pagu dana desa, dapat dicairkan paling cepat April.

Namun, berbeda dari aturan sebelumnya, pencairan dana desa tahap II kini memiliki tambahan persyaratan krusial.

Syarat Baru Tahap II: Wajib Bentuk Kopdes Merah Putih

Sebelumnya, pencairan tahap II hanya mensyaratkan:

  • Laporan realisasi penyerapan dana desa tahun sebelumnya.
  • Realisasi penyerapan tahap I minimal 60%.
  • Rata-rata capaian keluaran minimal 40%.

Dalam PMK yang baru, desa wajib melampirkan:

1. Akta pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, atau bukti pengajuan dokumen pembentukan koperasi ke notaris.

Baca Juga :  Semangat Gotong Royong, Kodim 0417/Kerinci Bersama Warga Siapkan Lahan Pembangunan KDKMP.

2. Surat pernyataan komitmen APBDes untuk mendukung pembentukan koperasi tersebut.

Persyaratan pencairan tahap I tidak berubah, yakni menetapkan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana desa, dan keputusan kepala desa terkait penerima BLT Desa bila dianggarkan.

PMK 81/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar pelaksanaan penyaluran dana desa di seluruh Indonesia. (Hst)

Sumber Berita : CNN INDONESIA

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB