Kementan Hadiri Undangan Dewan Pers, Tegaskan Komitmen pada UU Pers dan Mekanisme Sengketa

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menghadiri rapat klarifikasi yang digelar Dewan Pers sebagai tindak lanjut polemik pemberitaan dan pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terkait laporan majalah Tempo. Pertemuan berlangsung pada Senin, 24 November 2025 di kantor Dewan Pers, Jakarta.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementan, Moch. Arief Cahyono, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mengikuti agenda Dewan Pers sebagai wujud penghormatan terhadap UU Pers. Kementan berkomitmen menjalani setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arief.

Dalam kesempatan itu, Arief juga menyesalkan ketidakhadiran Tempo dalam forum mediasi tersebut. Menurutnya, penyelesaian sengketa membutuhkan keterlibatan kedua belah pihak agar pemahaman terhadap PPR dapat diselaraskan dan persoalan bisa diselesaikan secara objektif.

Arief menjelaskan bahwa perselisihan antara Kementan dan Tempo bermula dari tidak dijalankannya PPR oleh Tempo secara penuh. Ketidakpatuhan tersebut kemudian mendorong Kementan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelum akhirnya PN Jakarta Selatan mengembalikan perkara untuk diselesaikan kembali melalui Dewan Pers.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Ny. Sri Kartini Alfin, S.Kep, NS Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-53 

Dalam PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menilai Tempo melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik tentang akurasi berita dan Pasal 3 tentang pencampuran opini menghakimi dalam pemberitaan.

Arief menekankan bahwa keberatan Kementan bukan hanya terkait penggunaan istilah, melainkan konstruksi pemberitaan yang mengaitkan kebijakan penyerapan gabah any quality dengan tuduhan menghasilkan “beras busuk”.

Ia menyebut narasi tersebut tidak punya dasar yang kuat dan berdampak negatif pada persepsi publik, termasuk jutaan petani yang merasa tersudutkan.

Menurutnya, bukannya melaksanakan PPR yang telah ditetapkan, Tempo justru menerbitkan pemberitaan lanjutan yang memperkeruh situasi dan mengabaikan fakta yang disampaikan pemerintah.

Lebih jauh, Arief menegaskan bahwa keputusan PN Jakarta Selatan yang mengembalikan perkara ke Dewan Pers menunjukkan bahwa Kementan patuh pada mekanisme hukum yang berlaku dan tidak memiliki niat mengekang kebebasan pers.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Indonesia Selalu Lunasi Utang Negara, Ini Strategi Pengelolaannya

“Putusan PN Jaksel menegaskan bahwa mekanisme UU Pers harus ditempuh terlebih dahulu. Dari awal Kementan selalu mengikuti jalur hukum dan tidak pernah berniat membatasi media,” ujarnya.

Arief memastikan bahwa Kementan tetap membuka ruang dialog dengan insan pers dan menghormati peran media sebagai pilar demokrasi. Namun ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap UU Pers dan rekomendasi Dewan Pers harus dijalankan oleh semua pihak.

“Kami berharap Tempo juga menunjukkan komitmennya untuk menghormati PPR dan menjaga profesionalisme pemberitaan,” tutup Arief. (Hst)

Sumber Berita : CNBC INDONESIA

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB