JAKARTA, Porosjambimedia.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menghadiri rapat klarifikasi yang digelar Dewan Pers sebagai tindak lanjut polemik pemberitaan dan pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terkait laporan majalah Tempo. Pertemuan berlangsung pada Senin, 24 November 2025 di kantor Dewan Pers, Jakarta.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementan, Moch. Arief Cahyono, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengikuti agenda Dewan Pers sebagai wujud penghormatan terhadap UU Pers. Kementan berkomitmen menjalani setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arief.
Dalam kesempatan itu, Arief juga menyesalkan ketidakhadiran Tempo dalam forum mediasi tersebut. Menurutnya, penyelesaian sengketa membutuhkan keterlibatan kedua belah pihak agar pemahaman terhadap PPR dapat diselaraskan dan persoalan bisa diselesaikan secara objektif.
Arief menjelaskan bahwa perselisihan antara Kementan dan Tempo bermula dari tidak dijalankannya PPR oleh Tempo secara penuh. Ketidakpatuhan tersebut kemudian mendorong Kementan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelum akhirnya PN Jakarta Selatan mengembalikan perkara untuk diselesaikan kembali melalui Dewan Pers.
Dalam PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menilai Tempo melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik tentang akurasi berita dan Pasal 3 tentang pencampuran opini menghakimi dalam pemberitaan.
Arief menekankan bahwa keberatan Kementan bukan hanya terkait penggunaan istilah, melainkan konstruksi pemberitaan yang mengaitkan kebijakan penyerapan gabah any quality dengan tuduhan menghasilkan “beras busuk”.
Ia menyebut narasi tersebut tidak punya dasar yang kuat dan berdampak negatif pada persepsi publik, termasuk jutaan petani yang merasa tersudutkan.
Menurutnya, bukannya melaksanakan PPR yang telah ditetapkan, Tempo justru menerbitkan pemberitaan lanjutan yang memperkeruh situasi dan mengabaikan fakta yang disampaikan pemerintah.
Lebih jauh, Arief menegaskan bahwa keputusan PN Jakarta Selatan yang mengembalikan perkara ke Dewan Pers menunjukkan bahwa Kementan patuh pada mekanisme hukum yang berlaku dan tidak memiliki niat mengekang kebebasan pers.
“Putusan PN Jaksel menegaskan bahwa mekanisme UU Pers harus ditempuh terlebih dahulu. Dari awal Kementan selalu mengikuti jalur hukum dan tidak pernah berniat membatasi media,” ujarnya.
Arief memastikan bahwa Kementan tetap membuka ruang dialog dengan insan pers dan menghormati peran media sebagai pilar demokrasi. Namun ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap UU Pers dan rekomendasi Dewan Pers harus dijalankan oleh semua pihak.
“Kami berharap Tempo juga menunjukkan komitmennya untuk menghormati PPR dan menjaga profesionalisme pemberitaan,” tutup Arief. (Hst)
Sumber Berita : CNBC INDONESIA















