Rantepao, PorosJambiMedia.com – Pemerhati budaya Toraja, Rajus Bimbin, menilai keputusan Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) yang menjatuhkan sanksi adat berupa 48 ekor kerbau, sejumlah babi, dan denda moral senilai Rp2 miliar kepada komedian Pandji Pragiwaksono sebagai tindakan yang tidak proporsional dan mencoreng nilai luhur adat Toraja.
Rajus menegaskan, keputusan tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif publik terhadap budaya Toraja. “Secara pribadi saya melihat hal ini memalukan. Sanksi sebesar itu tidak mencerminkan kebijaksanaan adat, malah membuka ruang untuk tindakan yang menyerupai pemerasan,” ujar Rajus melalui pesan suara kepada media, Rabu (12/11/2025).
Menurut Rajus, adat Toraja seharusnya dijalankan dengan prinsip kemanusiaan, kehormatan, dan musyawarah. Ia menyayangkan langkah lembaga adat yang mengambil keputusan secara sepihak tanpa melalui mekanisme sidang adat resmi. “Setiap keputusan terkait sanksi, baik besarannya maupun pelaksanaannya, harus diputuskan lewat sidang adat yang sah agar memiliki legitimasi dan tidak merusak citra adat itu sendiri,” tegasnya.
Harus Ada Prosedur dan Etika dalam Menjalankan Adat
Rajus menilai tindakan tergesa-gesa dalam menjatuhkan sanksi justru mengurangi wibawa lembaga adat. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar nilai-nilai budaya Toraja tidak disalahartikan atau disalahgunakan oleh pihak tertentu.
“Adat bukan alat untuk mempermalukan, apalagi mencari keuntungan. Kalau tidak hati-hati, publik bisa salah paham dan menganggap budaya kita sebagai alat pemerasan. Itu berbahaya bagi kehormatan masyarakat Toraja,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat Toraja agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berkaitan dengan adat. Rajus berharap para pemangku adat dan masyarakat dapat menegakkan nilai-nilai budaya dengan arif, bermartabat, dan menghormati tata cara yang benar.(Hst)
Sumber Berita : Tribunnews.com















