JAKARTA, Porosjambimedia.com – Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan setelah Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), lembaga adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menjatuhkan sanksi kepadanya.Keputusan ini diambil setelah candaan Pandji dinilai menyinggung norma budaya serta simbol-simbol sakral masyarakat Toraja.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menjelaskan bahwa sanksi adat tersebut mencakup konsekuensi material sekaligus moral. Berdasarkan prinsip adat lolo patuan, Pandji diwajibkan mempersembahkan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi sebagai bentuk harmonisasi kembali antara alam manusia dan alam arwah.
“Persembahan ini adalah simbol pemulihan keseimbangan yang dianggap terganggu oleh ucapan tersebut,” kata Benyamin pada Jumat (7/11).
Selain persembahan hewan, Pandji juga dikenakan sanksi moral berupa kewajiban memberikan kontribusi sosial senilai Rp2 miliar. Dana ini rencananya akan dialokasikan untuk kegiatan adat, pengembangan pendidikan budaya, serta pemulihan nilai-nilai simbolik yang dinilai tercoreng akibat materi komedi tersebut.
Benyamin menegaskan bahwa dana itu bukan denda, namun bentuk tanggung jawab moral. “Ini untuk memulihkan martabat adat Toraja, bukan bentuk penghukuman finansial,” ujarnya.
Pihak TAST menyatakan masih membuka pintu komunikasi bagi Pandji untuk hadir dan berdialog langsung. Namun jika tidak ada itikad baik dari sang komika, lembaga adat mengingatkan bahwa sanksi adat yang lebih berat dapat dijatuhkan, termasuk kutukan adat yang diberikan melalui ritual khusus.
Menurut TAST, candaan Pandji telah menyentuh area sakral yang selama ini dijaga turun-temurun. Sanksi adat dijelaskan sebagai mekanisme menjaga keseimbangan dan kehormatan budaya Toraja, bukan semata respons emosional masyarakat. (Hst)
Sumber Berita : CNN INDONESIA















