Komika Pandji Dijatuhi Sanksi Adat Toraja: Harus Bayar 96 Hewan Kurban dan Rp.2 Miliar

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com – Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan setelah Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), lembaga adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menjatuhkan sanksi kepadanya.Keputusan ini diambil setelah candaan Pandji dinilai menyinggung norma budaya serta simbol-simbol sakral masyarakat Toraja.

Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menjelaskan bahwa sanksi adat tersebut mencakup konsekuensi material sekaligus moral. Berdasarkan prinsip adat lolo patuan, Pandji diwajibkan mempersembahkan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi sebagai bentuk harmonisasi kembali antara alam manusia dan alam arwah.

“Persembahan ini adalah simbol pemulihan keseimbangan yang dianggap terganggu oleh ucapan tersebut,” kata Benyamin pada Jumat (7/11).

Baca Juga :  Jokowi Tegaskan Proyek Whoosh Adalah Investasi Sosial, Bukan Beban Utang

Selain persembahan hewan, Pandji juga dikenakan sanksi moral berupa kewajiban memberikan kontribusi sosial senilai Rp2 miliar. Dana ini rencananya akan dialokasikan untuk kegiatan adat, pengembangan pendidikan budaya, serta pemulihan nilai-nilai simbolik yang dinilai tercoreng akibat materi komedi tersebut.

Benyamin menegaskan bahwa dana itu bukan denda, namun bentuk tanggung jawab moral. “Ini untuk memulihkan martabat adat Toraja, bukan bentuk penghukuman finansial,” ujarnya.

Pihak TAST menyatakan masih membuka pintu komunikasi bagi Pandji untuk hadir dan berdialog langsung. Namun jika tidak ada itikad baik dari sang komika, lembaga adat mengingatkan bahwa sanksi adat yang lebih berat dapat dijatuhkan, termasuk kutukan adat yang diberikan melalui ritual khusus.

Baca Juga :  WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Menurut TAST, candaan Pandji telah menyentuh area sakral yang selama ini dijaga turun-temurun. Sanksi adat dijelaskan sebagai mekanisme menjaga keseimbangan dan kehormatan budaya Toraja, bukan semata respons emosional masyarakat. (Hst)

Sumber Berita : CNN INDONESIA

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat
Ramli Taha Dorong Debalang Jambi Bangun Fondasi Organisasi hingga Tingkat Kabupaten dan Kota
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Amanah Adat dan Susunan Paramenti Jelang Kenduri Sko Tigo Luhah Semurup
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB