JAKARTA, Porosjambimedia.com – Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik pada tahun 2026.
Informasi ini menyebar luas bersamaan dengan isu penerapan sistem gaji tunggal (single salary system) yang rencananya akan menggantikan skema gaji dan tunjangan terpisah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Isu tersebut muncul karena adanya kekhawatiran terhadap rendahnya penghasilan serta manfaat pensiun bagi ASN, terutama golongan I dan II. Banyak di antara mereka yang masih menanggung beban cicilan hingga masa pensiun, sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.
Namun, benarkah gaji pensiunan PNS akan naik? Menanggapi kabar tersebut, PT Taspen (Persero)—lembaga yang mengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN—memberikan klarifikasi resmi.
“Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen dalam unggahan di akun Instagram resminya pada Sabtu (1/11/2025).
Taspen menegaskan, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan. Karena itu, skema dan perhitungan manfaat pensiun masih mengacu pada regulasi lama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
“Mohon menunggu informasi resminya melalui media sosial kami yang terverifikasi di Facebook, Instagram, dan Twitter atas nama PT Taspen (Persero),” lanjut pernyataan tersebut.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiun PNS yang masih berlaku saat ini:
Golongan I
- IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
- IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Dengan demikian, kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2026 belum bisa dipastikan kebenarannya. ASN dan pensiunan diminta untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah melalui saluran informasi yang sah. (Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : Kompas.com















