LOMBOK TIMUR, PorosJambiMedia.com — Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) mengumumkan penyesuaian tarif masuk kawasan wisata alam Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, yang mulai berlaku 1 November 2025.
Kebijakan baru ini diterapkan untuk menyesuaikan dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala BTNGR, Yarman, menjelaskan bahwa Gunung Rinjani kini ditetapkan sebagai kawasan kelas 1, yang berarti memiliki nilai ekowisata tinggi, daya tarik internasional, dan fasilitas pendukung yang lengkap.
“Penyesuaian tarif ini bukan sekadar menaikkan harga, tetapi bagian dari strategi pengelolaan agar wisata di Rinjani semakin berkelanjutan dan memberi dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar,” ujar Yarman, Kamis (23/10/2025).
Menurut Yarman, tahun 2024 lalu kawasan Rinjani berhasil mencatat PNBP sebesar Rp22,5 miliar, sebagian besar berasal dari tiket pendakian dan wisata alam non-pendakian.
Dalam kebijakan baru ini, kawasan wisata Gunung Rinjani dibagi menjadi tiga kelas:
- Kelas 1: Jalur utama pendakian seperti Sembalun (Lombok Timur), Senaru, dan Torean (Lombok Utara).
- Kelas 2: Jalur alternatif seperti Timbanuh dan Tetebatu (Lombok Timur), serta Aik Berik (Lombok Tengah).
- Kelas 3: Sebanyak 21 destinasi wisata non-pendakian, seperti air terjun, taman alam, dan camping ground di sekitar kawasan Taman Nasional.
Berikut daftar tarif masuk kawasan wisata Gunung Rinjani yang berlaku mulai November 2025:
Kelas 1 (Jalur utama)
- WNA: Rp250.000/orang/hari
- WNI Hari Kerja: Rp50.000/orang/hari
- WNI Hari Libur: Rp75.000/orang/hari
- Rombongan Pelajar/Mahasiswa (min. 5 orang): Rp25.000/orang/hari
Kelas 2 (Jalur alternatif)
- WNA: Rp200.000/orang/hari
- WNI Hari Kerja: Rp20.000/orang/hari
- WNI Hari Libur: Rp30.000/orang/hari
- Rombongan Pelajar/Mahasiswa: Rp10.000/orang/hari
Kelas 3 (Wisata non-pendakian)
- WNA: Rp150.000/orang/hari
- WNI Hari Kerja: Rp10.000/orang/hari
- WNI Hari Libur: Rp15.000/orang/hari
- Rombongan Pelajar/Mahasiswa: Rp5.000/orang/hari.
BTNGR memastikan bahwa sebagian dari hasil PNBP akan dikembalikan dalam bentuk program konservasi, pelestarian flora-fauna endemik, serta peningkatan kapasitas masyarakat lokal di sekitar kawasan.
“Kami ingin wisatawan tidak hanya menikmati keindahan Rinjani, tetapi juga ikut berkontribusi menjaga alamnya,” tambah Yarman.
Pihak BTNGR juga mengimbau wisatawan untuk melakukan reservasi secara online melalui aplikasi eRinjani guna menghindari antrean di jalur pendakian. (Hst)
Sumber Berita : Kompas.com















