JAMBI, Porosjambimedia.com — Tongkat komando Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi berganti. Sugeng Hariadi ditunjuk menjadi Kepala Kejati Jambi menggantikan Hermon Dekristo, yang kini mendapat promosi sebagai Kepala Kejati Jawa Barat.
Pergantian pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025 oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Sugeng Hariadi bukan sosok asing bagi masyarakat Jambi. Ia pernah bertugas di Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Jambi, saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi), dan dikenal sebagai jaksa yang tegas serta berintegritas tinggi.
Nama Sugeng semakin dikenal publik ketika dirinya dipercaya menjadi anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam sidang tersebut, Sugeng turut menuntut Sambo dengan hukuman mati, menjadikannya salah satu jaksa yang berperan penting dalam perkara besar nasional itu.
Selain itu, Sugeng juga pernah menangani kasus kejahatan seksual terhadap santri yang melibatkan Herry Wirawan — kasus yang sempat mengguncang dunia pendidikan pesantren di Indonesia.
Dalam perjalanan kariernya, Sugeng telah menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan, di antaranya:
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten
- Kajari Garut
- Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Lampung dan Sumatera Selatan
- Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jawa Barat
- Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sumatera Barat
- Direktur Perdata pada JAMDATUN Kejaksaan Agung RI
Kini, dengan bekal pengalaman panjang di bidang hukum dan penegakan keadilan, Sugeng Hariadi dipercaya untuk memimpin Kejati Jambi, membawa semangat profesionalisme dan transparansi dalam penegakan hukum di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. (Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : METROJAMBI.COM















