KERINCI, Porosjambimedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sungai Penuh. Seorang pria berinisial BDS (23), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, diamankan polisi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba di kawasan pinggir jalan Desa Sungai Jernih. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 27 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 11,5 gram.
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Sungai Jernih. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
Saat berada di sekitar lokasi, petugas disebut mengamankan BDS yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan kemudian dilakukan.
Dari saku celana sebelah kiri, polisi menemukan 10 paket yang diduga sabu dan disimpan di dalam sedotan plastik berwarna hitam. Pemeriksaan dilanjutkan terhadap tas ransel hitam yang dibawa BDS dan ditemukan 17 paket lainnya, serta satu buah kaca pirek.mbx
Polisi Sebut Sabu Akan Diedarkan dengan Modus Sistem Tempel
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut BDS mengakui barang yang ditemukan tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Petugas juga mendalami dugaan penggunaan modus “sistem tempel”, yakni barang diletakkan pada lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa pertemuan langsung.
Dari pengembangan penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa pasokan narkotika tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial Cecep yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat. Orang tersebut, menurut kepolisian, masih dalam pengejaran.
Polisi juga menyebut pengiriman barang diduga dilakukan melalui jasa mobil travel tidak resmi atau yang biasa disebut travel tembak.
Dalam keterangannya kepada penyidik, BDS disebut mengaku sebelumnya menerima 51 paket. Dari jumlah tersebut, 15 paket diduga telah ditempel di sejumlah lokasi, enam paket diserahkan kepada rekannya, dan tiga paket disebut telah dikonsumsi.
Polisi juga mendalami dugaan imbalan yang dijanjikan kepada BDS dalam aktivitas tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ia disebut dijanjikan uang Rp1 juta serta tujuh paket untuk konsumsi pribadi.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Selain paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya:
- Dua unit telepon seluler Realme C65 dan Realme C21;
- Satu tas ransel;
- Celana panjang;
- Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi;
- Satu buah kaca pirek.
Seluruh barang bukti dan BDS kini telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyatakan pemeriksaan terhadap barang bukti akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Dijerat Undang-Undang Narkotika
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Proses hukum terhadap BDS masih berlangsung. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemasokan narkotika tersebut.
Polres Kerinci mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat melakukan pencegahan dan pengungkapan kasus narkoba. (Hst)















