JAMBI, Porosjambimedia.com — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan kebijakan berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi seluruh masyarakat di Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.Hum., menyampaikan langsung imbauan tersebut kepada seluruh warga masyarakat, mulai dari kawasan Tanjung Jabung hingga Kerinci, untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor—berapa pun durasi atau tahun tunggakannya—cukup membayar pajak selama 1 tahun saja dan bebas dari denda.
“Berapa pun tahun tunggakannya, cukup bayar 1 tahun saja tanpa denda. Pajak kita membangun Jambi yang kita cintai,” tegas Gubernur Al Haris.
Gubernur mengajak warga untuk segera mengunjungi UPTD Samsat terdekat maupun gerai-gerai pelayanan pajak yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa kontribusi pajak masyarakat akan dialokasikan kembali untuk percepatan pembangunan di Provinsi Jambi.
Jadwal Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak:
Tanggal Mulai: 18 Agustus 2026
Tanggal Selesai: 30 September 2026
Masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan dan waktu terbatas ini guna tertib administrasi kendaraan sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah. (Hst)















