Jakarta, Porosjambimedia.com – PT Tren Gen Horizon resmi memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pencapaian tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan di tengah persaingan industri digital yang terus berkembang.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang periklanan digital berbasis website media online, PT Tren Gen Horizon terus mengembangkan berbagai layanan digital sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Bidang usahanya meliputi portal web, platform digital komersial, industri percetakan umum, periklanan, desain komunikasi visual, hingga publikasi digital.
Selain itu, perusahaan juga bergerak dalam penerbitan buku elektronik, jurnal online, majalah digital, publikasi berita berbasis website, serta berbagai layanan kreatif digital lainnya.
Dengan terbitnya HAKI dari negara, PT Tren Gen Horizon kini memiliki perlindungan hukum atas merek dan identitas usaha yang dimiliki. Dalam dunia bisnis digital, HAKI dinilai sangat penting karena menjadi bukti legalitas dan pengakuan resmi terhadap suatu merek maupun sistem usaha.
Direktur PT Tren Gen Horizon, Mardizal menyampaikan rasa syukur atas diterbitkannya sertifikat HAKI tersebut. Menurutnya, pencapaian itu merupakan hasil kerja keras seluruh manajemen, karyawan, dan dukungan berbagai media yang telah bekerja sama dengan perusahaan.
Ia berharap legalitas tersebut dapat membuka peluang pengembangan jaringan bisnis yang lebih luas sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha yang membutuhkan promosi digital.
Di tengah perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang kini lebih banyak mengakses berita dan informasi melalui internet, bisnis periklanan digital berbasis website terus mengalami pertumbuhan signifikan.
Promosi melalui media online dinilai lebih cepat, tepat sasaran, dan memiliki jangkauan luas dibanding media konvensional. Selain itu, efektivitas iklan digital juga dapat dipantau melalui data dan statistik secara langsung.
Menurut informasi dari DJKI, kepemilikan sertifikat HAKI memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha. Selain mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun, pemilik merek juga memiliki hak eksklusif menggunakan merek secara resmi di berbagai platform digital dan marketplace.
HAKI juga mencegah pihak lain meniru atau menggunakan merek yang sama tanpa izin. Di sisi lain, legalitas tersebut membuka peluang pengembangan bisnis melalui sistem lisensi maupun kerja sama usaha lainnya.
PT Tren Gen Horizon menilai kepemilikan HAKI menjadi pondasi penting untuk meningkatkan profesionalitas perusahaan sekaligus memperkuat kepercayaan mitra bisnis dan pelanggan.
Ke depan, perusahaan berkomitmen memperluas jaringan kerja sama dengan lebih banyak media online di Indonesia serta membantu pelaku UMKM memanfaatkan promosi digital agar produk lokal semakin dikenal masyarakat luas.
Melalui legalitas yang telah diperoleh, PT Tren Gen Horizon berharap mampu terus berkembang sebagai perusahaan periklanan digital yang profesional, terpercaya, dan memiliki visi jangka panjang di era transformasi digital saat ini. (Hst)















