Jakarta, Porosjambimedia.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru honorer atau guru non-ASN tidak diberhentikan pada tahun 2027. Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi kekhawatiran publik setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN.
Dalam surat edaran wa 2wtersebut dijelaskan bahwa penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026. Namun, ketentuan itu bukan berarti guru honorer akan berhenti mengajar mulai 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan pemerintah saat ini hanya melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Menurutnya, batas waktu hingga akhir 2026 merupakan bagian dari masa transisi penyesuaian administrasi dan tata kelola kepegawaian agar lebih tertib dan berkelanjutan.
Kemendikdasmen bersama kementerian serta lembaga terkait juga masih terus memetakan kebutuhan guru di berbagai daerah untuk beberapa tahun ke depan. Pemerintah menilai sekolah negeri masih membutuhkan dukungan guru non-ASN dalam proses belajar mengajar.
Karena itu, pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar guru non-ASN yang sudah terdata di Dapodik dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugas selama masa transisi berlangsung.
Selain memberikan kepastian bagi tenaga pendidik, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 juga diterbitkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur penugasan guru non-ASN.
Pemerintah berharap proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan bertahap tanpa mengganggu aktivitas pendidikan di sekolah-sekolah negeri di seluruh Indonesia. (Hst).















