JAKARTA, Porosjambimedia.com– Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan pembaruan sistem pengecekan status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Triwulan II periode April hingga Juni 2026.
Melalui sistem terbaru ini, masyarakat kini dapat melakukan pengecekan secara mandiri menggunakan telepon seluler (HP) hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari e-KTP.
Perubahan ini mempermudah proses verifikasi karena warga tidak lagi diwajibkan mengisi nama lengkap maupun alamat domisili. Sistem berbasis NIK ini juga terintegrasi dengan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun bersama Badan Pusat Statistik.
Pencairan bansos tahap II sendiri mulai berlangsung sejak 10 April 2026 dan dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Cara Cek Bansos via HP: Masyarakat dapat mengikuti langkah berikut untuk mengecek status bansos:
• Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP
• Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
• Isi kode verifikasi sesuai tampilan
• Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan
Jika kode verifikasi tidak terbaca, pengguna dapat menekan tombol refresh untuk mendapatkan kode baru.
Nominal dan Mekanisme Penyaluran: Penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan bank yang tergabung dalam Himbara secara bertahap.
Untuk program BPNT atau bantuan sembako, setiap keluarga penerima manfaat memperoleh Rp200.000 per bulan. Dana ini dicairkan per triwulan sehingga total yang diterima mencapai Rp600.000.
Sementara itu, bantuan PKH diberikan sesuai kategori penerima dengan rincian sebagai berikut:
• Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
• Ibu hamil/nifas: Rp750.000
• Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
• Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000
• Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
• Pelajar SMA/sederajat: Rp500.000
• Pelajar SMP/sederajat: Rp375.000
• Pelajar SD/sederajat: Rp225.000
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin memantau status bantuan melalui sistem resmi guna memastikan data yang digunakan sudah sesuai dan terbaru. (Hst)















