Jakarta, Porosjambimedia.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mengkritik keras maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Fenomena ini dinilai sebagai cerminan dari sistem pendidikan yang masih belum setara dan cenderung feodalistik.
Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menyebut kampus masih menjadi ruang yang rentan bagi terjadinya kekerasan seksual. Ia menilai relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa sering kali membuka celah penyalahgunaan wewenang.
“Kasus yang terus bermunculan menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya individu, tetapi juga sistem pendidikan yang belum egaliter,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Dalam beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan dengan sejumlah kasus yang mencuat, di antaranya dugaan grup percakapan bermuatan asusila di Universitas Indonesia dan Institut Pertanian Bogor. Selain itu, terdapat pula kasus dugaan pelecehan oleh oknum guru besar di Universitas Padjadjaran serta dosen di Universitas Budi Luhur.
JPPI menilai lemahnya peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) turut menjadi penyebab maraknya kasus tersebut. Banyak Satgas PPKS dinilai tidak independen karena masih berada di bawah struktur birokrasi kampus.
Akibatnya, penanganan kasus sering kali tidak optimal, terutama jika melibatkan pejabat kampus atau figur berpengaruh. Hal ini membuat korban kerap tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya.
Selain itu, JPPI juga menyoroti kecenderungan pihak kampus yang lebih mengutamakan reputasi institusi dibandingkan keadilan bagi korban. Penyelesaian kasus melalui jalur damai dinilai justru berpotensi mengabaikan hak korban.
“Kampus seharusnya berpihak pada korban, bukan sekadar menjaga citra. Praktik mediasi dalam kasus kekerasan seksual tidak boleh menjadi pilihan utama,” tegas Ubaid.
Sebagai langkah perbaikan, JPPI mendorong penerapan pendidikan berbasis kesetaraan gender sejak dini, termasuk integrasi perspektif gender dan etika digital dalam kurikulum pendidikan.
Selain itu, JPPI mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk melakukan audit berkala terhadap kinerja Satgas PPKS di seluruh perguruan tinggi.
Jika ditemukan kampus yang menutupi kasus atau tidak memberikan sanksi tegas kepada pelaku, JPPI meminta agar diberikan konsekuensi serius, termasuk penurunan hingga pencabutan akreditasi.
Tak hanya itu, JPPI juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dengan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku harus dikenai sanksi administratif tertinggi hingga proses pidana, tanpa memandang jabatan atau status akademik,” pungkasnya.
Kasus-kasus yang terus bermunculan ini menjadi pengingat bahwa reformasi sistem pendidikan dan perlindungan terhadap korban harus segera diperkuat demi menciptakan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan. (Hst)















