Polisi Usut Tuntas Karhutla di Muaro Jambi, Pemilik Lahan 189 Hektare Resmi Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Porosjambimedia.com – Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menuntaskan pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam perkara ini, seorang pria berusia 53 tahun berinisial ED ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, SIK, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan ahli. ED diketahui merupakan pemilik lahan yang terbakar dalam peristiwa tersebut.

“Kebakaran terjadi pada periode 20 hingga 30 Juli 2025 dan mengakibatkan kerusakan lahan seluas 189 hektare. Api sempat menyebar dan mengancam perkebunan milik warga di sekitar lokasi,” ujar Kombes Pol Taufik saat memberikan keterangan pers, Minggu (22/12/2025).

Ia menjelaskan, proses pemadaman api berlangsung selama sekitar sepuluh hari dan memerlukan keterlibatan banyak pihak. Penanganan dilakukan secara terpadu oleh Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Gambut Jaya, tim pemadam dari perusahaan setempat, Manggala Agni, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, serta didukung unsur TNI dan Polri.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris -  Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman

Dalam tahapan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Jambi telah memeriksa 23 orang saksi dan meminta keterangan dari empat orang ahli guna memperkuat konstruksi perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa ED diduga lalai dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran lahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

Selain itu, ED juga dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 22 angka 39 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas pasal pidana lingkungan hidup, yang memuat ancaman hukuman serupa.

Baca Juga :  Pasca Kisruh PLTA Pulau Pandan, Polda Jambi gandeng LAM Kerinci serukan Kamtibmas 

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum serta upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Provinsi Jambi,” tegas Kombes Pol Taufik

Kasus karhutla ini menjadi peringatan bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar yang berdampak besar terhadap ekosistem dan kesehatan publik. (Hst)

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB