JAMBI, Porosjambimedia.com – Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menuntaskan pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam perkara ini, seorang pria berusia 53 tahun berinisial ED ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, SIK, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan ahli. ED diketahui merupakan pemilik lahan yang terbakar dalam peristiwa tersebut.
“Kebakaran terjadi pada periode 20 hingga 30 Juli 2025 dan mengakibatkan kerusakan lahan seluas 189 hektare. Api sempat menyebar dan mengancam perkebunan milik warga di sekitar lokasi,” ujar Kombes Pol Taufik saat memberikan keterangan pers, Minggu (22/12/2025).
Ia menjelaskan, proses pemadaman api berlangsung selama sekitar sepuluh hari dan memerlukan keterlibatan banyak pihak. Penanganan dilakukan secara terpadu oleh Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Gambut Jaya, tim pemadam dari perusahaan setempat, Manggala Agni, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, serta didukung unsur TNI dan Polri.
Dalam tahapan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Jambi telah memeriksa 23 orang saksi dan meminta keterangan dari empat orang ahli guna memperkuat konstruksi perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa ED diduga lalai dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran lahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
Selain itu, ED juga dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 22 angka 39 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas pasal pidana lingkungan hidup, yang memuat ancaman hukuman serupa.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum serta upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Provinsi Jambi,” tegas Kombes Pol Taufik
Kasus karhutla ini menjadi peringatan bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar yang berdampak besar terhadap ekosistem dan kesehatan publik. (Hst)















