Ayah dan Anak Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Cengkareng, Berkas Segera Dilimpahkan

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com– Dua pria berinisial DS dan NS, yang merupakan ayah dan anak, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya kini telah menjalani penahanan setelah penyidik menyatakan unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil usai proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan secara menyeluruh.

“Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh unsur pidana dinilai lengkap. Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada 24 Februari,” ujar Wisnu, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Wagub Sani: Rakortek Dapat Percepat Terwujudnya Kota Layak Anak di Provinsi Jambi

Selanjutnya, penyidik akan melimpahkan berkas perkara beserta kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum lanjutan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal lima tahun penjara.

Meski demikian, kepolisian menyatakan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tetap terbuka, sesuai ketentuan KUHAP terbaru, apabila terdapat kesepakatan antara korban dan pelaku.

Kasus ini bermula dari perselisihan antar tetangga. Seorang pria berinisial D melaporkan dugaan penganiayaan setelah menegur pelaku yang kerap memainkan drum hingga menimbulkan kebisingan. Peristiwa tersebut sempat terekam dalam video yang beredar di media sosial, memperlihatkan korban telah mengalami pemukulan sebelum akhirnya dilerai warga sekitar.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

Laporan resmi terkait kejadian ini telah terdaftar di kepolisian pada 7 Februari 2026 dan kini proses hukum terus berlanjut. (Dla)

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB