Jakarta, Porosjambimedia.com– Lurah Tanjung Barat, Rizki Wijaya, dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia terkait polemik pergantian Ketua RT 03 RW 02. Laporan tersebut dilayangkan oleh Forum Musyawarah Warga Perumahan Tanjung Barat Indah (TBI) yang menduga adanya maladministrasi dalam proses penunjukan ketua RT baru.
Menanggapi laporan itu, Rizki Wijaya menyatakan bahwa setiap warga memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman. Ia menegaskan pihak kelurahan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Melapor merupakan hak warga. Kelurahan sudah dan terus berupaya menjalankan tugas serta pelayanan secara maksimal,” ujar Rizki kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa upaya penyelesaian persoalan pemilihan Ketua RT 03 RW 02 masih terus berlangsung. Pada Jumat (13/2), musyawarah kedua telah digelar, namun belum menghasilkan kesepakatan.
“Musyawarah lanjutan sudah dilaksanakan, tetapi belum ada titik temu. Proses penyelesaian tetap berjalan, baik secara internal pemerintahan maupun bersama warga,” tambahnya.
Rizki berharap polemik tersebut dapat segera diselesaikan secara musyawarah agar situasi kembali kondusif di lingkungan warga.
Kronologi Polemik
Forum Musyawarah Warga Perumahan Tanjung Barat Indah sebelumnya melaporkan Rizki Wijaya ke Ombudsman dengan dugaan adanya persekongkolan dalam penetapan Ketua RT 03 RW 02 di wilayah Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pergantian ketua RT dilakukan setelah Ketua RT sebelumnya, H. Mikdalla Buchari (periode 2024–2029), wafat pada 9 Desember 2025. Warga kemudian mengirim surat kepada lurah pada 16 Desember 2025 untuk meminta digelar pemilihan ketua RT pengganti.
Namun, polemik muncul ketika beredar Surat Keputusan (SK) Lurah Nomor 175 Tahun 2025 yang diketahui telah ditandatangani pada 15 Desember 2025. Sebagian warga menduga terdapat maladministrasi berupa penanggalan mundur (backdate) pada dokumen tersebut.
Hingga kini, proses klarifikasi dan penyelesaian masih berlangsung, sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Ombudsman Republik Indonesia. (Khy)















