Ombudsman Jambi Berikan Hasil Penilaian Opini Ombudsman Kepada Satker di Provinsi Jambi

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Porosjambimedia.com – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menyerahkan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik 2025 yang disebut dengan Opini Ombudsman RI pada Rabu, 8 Februari 2026. Penyerahan ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi dan diikuti oleh seluruh penyelenggara layanan yang dinilai oleh Ombudsman tahun lalu.

Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Ombudsman RI Provinsi Jambi dan juga diikuti oleh Wakil Gubernur Jambi. Hadir juga pimpinan di lingkup Polda Jambi, Kanwil ATR/BPN, Kanwil Ditjen Imigrasi, Kanwil Ditjen Pas, serta Kepala Daerah serta perwakilan dari Kota Jambi, Muaro Jambi, Tanjambtim, Bungo, dan Merangin.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa penilaian maladministrasi ini merupakan agenda tahunanan Ombudsman sebagai bentuk pencegahan terhadap maladministrasi. “Opini Ombudsman bertujuan memberikan pengaruh kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Ini menjadi cermin bagi mereka dalam mencegah tindak maladministrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Saiful Roswandi: Satu Kesalahan Oknum Bisa Hapus Seribu Kebaikan Lembaga

Saiful juga menyampaikan bahwa dalam penilaian 2025, Provinsi Jambi berhasil meraih hasil membanggakan, yakni predikat tertinggi tanpa maladministrasi. Ia menjelaskan bahwa kondisi ini terjadi di mana penyelenggara memiliki kualitas yang baik namun tetap terjadi maladministrasi. Hanya saja penyelenggara memiliki kepedulian dan upaya untuk menyelesaikan maladministrasi tersebut.

“Pada dasarnya seluruh penyelenggara pelayanan publik memiliki potensi melakukan maladministrasi. Namun jika memiliki niat untuk menyelesaikan dan memperbaikinya, kami anggap itu tanpa maladministrasi. Sepanjang yang dilaporkan mengembalikan hak masyarakat seperti semula sesuai dengan ketentuan,” papar Saiful.

Ditambahkan Saiful bahwa yang menjadi kendala bagi penyelenggara adalah kengganan untuk melakukan perbaikan. Ini yang menjadi salah satu penentu dalam penilaian Ombudsman. Sehingga meskipun pelayanannya sudah baik, namun jika tidak tanggap dalam menyesaikan masalah, maka akan mengurangi penilaian dari Ombudsman dan  juga masyarakat.

“Ke depan mari kita sama-sama lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Provinsi Jambi. Sehingga tidak ada tuduhan miring dan isu negatif terhadap pelayanan publik,” ungkap Saiful.

Baca Juga :  Kaper Ombudsman Jambi: Selama Rakyat belum Sejahtera, Selama Itu pula Kita Dianggap Belum Bekerja

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, mengapresiasi pengawasan dan pembinaan dari Ombudsman Jambi sehingga berhasil meraih prediket membanggakan pada Opini Ombudsman RI 2025. Ia berharap agar hasil ini menjadi penyemangat dan menjadikan hasil penilaian ini sebagai bahan evaluasi bagi seluruh pemda.

“Jangan jadikan hasil penilaian Ombudsman ini hanya angka di atas kertas, tapi sebagai penguat komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” sebut Sani.

Wagub menyampaikan bahwa Pemprov Jambi sendiri siap untuk bersinergi dengan Ombudsman untuk meningkatkan pelayanan publik di Provinsi Jambi.

Berita Terkait

Sektor Kepegawaian Menjadi yang Tertinggi dari Laporan yang Diterima Ombudsman Jambi Periode 2021-2025
Lakukan Pemeriksaan Inisiatif di Kecamatan Renah Mendaluh Tanjabbar, Ombudsman Jambi Temukan Adanya Maladministrasi Layanan Adminduk
Terima Kunjungan Lemdiklat Polri, Ini Pesan Ombudsman Jambi 
Ombudsman Jambi: Jika Izin Tambang Dikeluarkan Wajib Patuhi Aturan. 
Jemput Bola, Ombudsman Jambi Laksanakan PVL On The Spot di Kabupaten Merangin
Pemprov Jambi Rawan Korupsi. Ombudsman Dukung Gubernur Bersih-bersih Pejabat Bermental Korup.
Delapan Kab/Kota Tidak Dinilai. Ombudsman Jambi Pertanyakan Keseriusan Pelayanan Publik Di Jambi
Ombudsman Jambi;  Kepala Unit Kerja lembaga Pemerintah, Wajib Memastikan Pelayanan Berjalan Baik.
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB