Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com — Jalan berlubang dan rusak di berbagai daerah di Indonesia kerap dianggap sebagai persoalan rutin. Namun di balik kondisi tersebut, risiko kecelakaan lalu lintas terus mengintai para pengguna jalan. Selama ini, korban akibat kerusakan jalan sering kali hanya tercatat sebagai angka statistik, padahal secara hukum, penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273. Dalam aturan itu ditegaskan, penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak serta tidak memasang tanda atau rambu peringatan sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana.

Ancaman hukuman yang dijatuhkan bersifat bertingkat, bergantung pada dampak yang ditimbulkan. Jika kecelakaan menyebabkan luka ringan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam bulan dan/atau dikenai denda. Bila korban mengalami luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi maksimal satu tahun penjara dan/atau denda.

Baca Juga :  LSP Pariwisata Maestro Indonesia Buka Uji Kompetensi Chef Dapur MBG Bersertifikat BNSP

Sanksi paling berat dijatuhkan apabila kelalaian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam kondisi ini, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 273 ayat (3) UU LLAJ.

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap jalan rusak. Ia merujuk Pasal 24 UU LLAJ yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, pemasangan rambu atau tanda peringatan menjadi kewajiban mutlak.

Secara kewenangan, tanggung jawab penyelenggaraan jalan berbeda sesuai statusnya. Jalan nasional berada di bawah pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur, sementara jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan bupati atau wali kota. Dengan demikian, pejabat publik yang memiliki otoritas atas pengelolaan jalan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai menjalankan kewajibannya.

Baca Juga :  Letkol Inf Eko Siswanto Resmi Jabat Dandim 0417/Kerinci, Awali Kepemimpinan dengan Tradisi Kehormatan

Meski pelaksanaan teknis dilakukan oleh dinas atau satuan kerja, tanggung jawab hukum tetap melekat pada penyelenggara jalan sesuai struktur kewenangan. Namun, penerapan pidana tidak dilakukan secara otomatis hanya karena jalan dalam kondisi rusak. Penegakan hukum baru dapat dilakukan apabila kewajiban perbaikan atau pemasangan rambu peringatan diabaikan dan kelalaian tersebut terbukti menjadi penyebab kecelakaan.

Aturan ini menjadi pengingat bahwa keselamatan pengguna jalan bukan sekadar tanggung jawab individu, melainkan juga kewajiban negara melalui penyelenggara jalan yang berwenang. (Sfw)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB