Jakarta, Porosjambimedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat bersama sejumlah instansi terkait melakukan penertiban di kawasan Kota Tua, menyusul viralnya dugaan praktik pungutan liar dengan modus membuka pembatas jalan atau road barrier.
Penertiban dilakukan di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari. Di lokasi tersebut, petugas memastikan tidak ada lagi aktivitas pungli yang meresahkan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tamansari, Goodman Sidabutar, menyampaikan bahwa pembatas jalan yang sebelumnya dibuka secara ilegal kini telah ditutup kembali dan diperkuat agar tidak mudah dipindahkan.
“Barrier sudah kami pasang kembali dengan penguatan tambahan. Saat ini sudah tidak ada lagi pungli di lokasi tersebut,” ujar Goodman, Senin (9/2/2026).
Meski demikian, dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pungutan liar tersebut belum berhasil diamankan. Satpol PP telah melakukan penelusuran hingga ke tempat tinggal terduga pelaku, namun hanya bertemu dengan pihak keluarga.
“Kami sudah mendatangi rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada. Kami hanya bertemu orang tuanya dan membuat surat pernyataan,” jelasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Satpol PP bersama Dinas Perhubungan meningkatkan patroli dan pemantauan rutin di kawasan tersebut, terutama pada jam-jam rawan kemacetan.
Menurut Goodman, praktik pungli tersebut diduga terjadi saat kondisi lalu lintas sedang padat. Kini, pengawasan dilakukan setiap hari guna memastikan kawasan Kota Tua tetap tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan. (Dla)















