Jakarta, Porosjambimedia.com – Pemerintah tengah mematangkan kebijakan baru terkait keamanan pangan dengan menyoroti kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk makanan serta minuman. Langkah ini dibahas dalam rapat awal revisi Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 yang akan diperbarui menjadi PP Nomor 1 Tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa regulasi tersebut akan memuat ketentuan pelabelan khusus bagi produk dengan kadar gula tinggi. Kebijakan ini dilatarbelakangi meningkatnya kasus penyakit metabolik, termasuk diabetes, yang kini banyak dialami oleh generasi muda.
Menurut Zulkifli, pelabelan bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai potensi risiko kesehatan dari produk yang dikonsumsi. Konsepnya menyerupai peringatan kesehatan seperti yang selama ini diterapkan pada kemasan rokok.
Ia menjelaskan, pemerintah masih mengkaji bentuk label yang paling tepat agar informatif namun tetap adil bagi produsen. Beberapa opsi sempat dibahas, termasuk penggunaan warna tertentu, namun masih akan dirumuskan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pencegahan penyakit tidak menular seperti diabetes, gangguan jantung, dan penyakit degeneratif lainnya yang berkaitan dengan konsumsi gula, lemak, dan garam berlebih.
Dalam implementasinya, BPOM akan menyusun aturan teknis pelabelan yang wajib diikuti industri pangan. Produsen bertanggung jawab mencantumkan label pada kemasan produk sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pemerintah menargetkan seluruh aturan teknis tersebut dapat diselesaikan dan mulai diterapkan dalam tahun ini. (Khy)















