Jakarta, Porosjambimedia.com— Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025. Regulasi ini bertujuan memastikan tanah dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat luas.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa tanah merupakan modal utama pembangunan nasional yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun faktanya, masih banyak lahan yang telah memiliki izin atau hak tertentu justru dibiarkan tidak digunakan.
PP ini menyebut, kondisi tersebut menghambat tujuan sosial Hak Atas Tanah dan membuat potensi ekonomi tidak berjalan optimal.
Pengertian Tanah Telantar
Tanah telantar adalah **tanah yang memiliki hak atau dasar penguasaan**, namun **secara sengaja** tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Pejabat Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa unsur “sengaja” berarti pemegang hak secara nyata tidak menggunakan tanah sesuai peruntukan, izin, atau rencana pemanfaatan yang telah disetujui.
Jenis Tanah yang Bisa Ditertibkan Negara
PP 48/2025 mengatur beberapa kategori tanah yang dapat menjadi objek penertiban, antara lain:
* Hak Milik
* Hak Guna Bangunan (HGB)
* Hak Guna Usaha (HGU)
* Hak Pakai
* Hak Pengelolaan
* Tanah dengan Dasar Penguasaan Atas Tanah
Khusus **tanah hak milik**, penertiban hanya dapat dilakukan jika:
* Tanah dikuasai masyarakat dan berubah menjadi permukiman;
* Dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum;
* Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi.
Sementara itu, HGB, HGU, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan dapat ditertibkan apabila **tidak dimanfaatkan paling cepat 2 tahun** sejak hak diterbitkan.
Kawasan yang Masuk Kategori Telantar
Penertiban juga mencakup kawasan berskala besar seperti:
* Pertambangan
* Perkebunan
* Industri
* Pariwisata
* Perumahan terpadu
* Kawasan lain berbasis izin atau konsesi pemanfaatan ruang
Tanah yang Tidak Bisa Diambil Negara
Beberapa status tanah dikecualikan dari penertiban, yaitu:
* Tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat
* Aset Bank Tanah
* Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam
* Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
Selain itu, tanah bersertifikat yang digunakan sesuai peruntukannya tidak akan diambil alih negara.
Apakah Tanah Langsung Diambil Setelah 2 Tahun?
Tidak. Ketentuan “paling cepat 2 tahun” berarti batas waktu minimal, bukan otomatis disita. Sebelum penetapan, pemerintah akan melalui tahapan:
1. Evaluasi tanah telantar
2. Peringatan tertulis (SP 1, SP 2, SP 3)
3. Penetapan resmi sebagai Tanah Telantar
Peruntukan Tanah Setelah Diambil Negara
Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar akan menjadi:
* Aset Bank Tanah, atau
* Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)
Selanjutnya, tanah tersebut dapat digunakan untuk:
* Reforma agraria
* Proyek strategis nasional
* Cadangan negara
* Kepentingan khusus yang ditetapkan pemerintah. (Ai)















