Jakarta, Porosjambimedia.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengemukakan wacana pembatasan suku bunga kartu kredit maksimal 10 persen bagi masyarakat AS. Kebijakan tersebut rencananya mulai diberlakukan pada 20 Januari 2026 dan bersifat sementara selama satu tahun.
Trump menyampaikan gagasan ini melalui akun Truth Social miliknya. Ia menegaskan pemerintah tidak akan lagi membiarkan masyarakat Amerika terbebani oleh bunga kartu kredit yang dinilai terlalu tinggi. Namun, hingga kini Trump belum memaparkan mekanisme kebijakan tersebut, termasuk bagaimana cara memastikan lembaga perbankan mematuhi rencana itu.
Wacana pembatasan bunga kartu kredit ini sejatinya sudah diangkat Trump sejak masa kampanye pemilihan presiden 2024. Meski demikian, sejumlah analis menilai kebijakan tersebut sulit direalisasikan tanpa persetujuan resmi dari Kongres AS.
Di tengah perdebatan itu, isu suku bunga kartu kredit tinggi memang menjadi perhatian lintas partai di Amerika Serikat. Baik politisi Partai Demokrat maupun Republik kerap menyuarakan perlunya perlindungan konsumen dari beban bunga yang memberatkan. Saat ini, Partai Republik hanya memegang mayoritas tipis di parlemen.
Senator Elizabeth Warren dari Partai Demokrat menilai seruan Trump tidak akan berdampak signifikan tanpa dukungan undang-undang yang disahkan Kongres. Ia menegaskan bahwa pendekatan sukarela kepada perusahaan kartu kredit tidak cukup untuk melindungi konsumen.
Sementara itu, Senator independen Bernie Sanders bersama Senator Partai Republik Josh Hawley sebelumnya telah mengajukan rancangan undang-undang bipartisan yang mengusulkan pembatasan bunga kartu kredit 10 persen selama lima tahun. RUU tersebut dirancang sebagai bagian dari paket perlindungan konsumen yang lebih luas.
Di DPR, dukungan serupa juga datang dari Alexandria Ocasio-Cortez dan Anna Paulina Luna yang mengusulkan aturan pembatasan bunga kartu kredit hingga 10 persen. Langkah ini mencerminkan meningkatnya dorongan lintas partai untuk menekan suku bunga kartu kredit yang dinilai membebani masyarakat. (Dta)















